UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan Kota Akui Tak Bisa Sebutkan Besaran PPJ Yang Disetor ke Pemda

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Padangsidimpuan kota mengakui tidak bisa menyebutkan berapa besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan kepada pemerintah daerah (Pemda) kota Padangsidimpuan setiap bulannya.

Tidak jarang banyak masyarakat yang belum mengetahui atau mencermati setiap pembayaran rekening listrik yang dibayar kepada PLN terdapat biaya PPJ yang dibebankan kepada setiap pelanggan PLN. 

Dalam hal ini banyak masyarakat khususnya masyarakat kota Padangsidimpuan tidak tahu bahwa setiap pembelian pulsa listrik prabayar maupun pasca bayar dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Apakah masyarakat tahu apa itu PPJ ?, untuk apa PPJ ? dan berapa besarnya PPJ?.

Dalam hal ini pemerintah kota Padangsidimpuan telah membuat suatu keputusan dengan menetapkan setiap pelanggan PLN yang ada di kota Padangsidimpuan dikenakan pajak PPJ sebesar 10 persen yang dimana PPJ ini ditarik dari setiap pembayaran rekening pelanggan PLN yang sudah lunas, hal ini disampaikan pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan kota.

Dalam hal ini seharusnya masyarakat mengetahui berapa besar jumlah PPJ yang disetorkan pihak PLN kepada pemerintah yang dimana telah diamanatkan dalam Undang - undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, disebutkan bahwa hasil pungutan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penerangan jalan umum. Dengan demikian masyarakat dapat menanyakan apabila di lingkungannya belum terdapat lampu penerangan jalan umum padahal masyarakat selalu ditarik pajak pada saat melakukan pembayaran listrik.

Sementara menjawab hal ini Manager Transaksi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN kota Padangsidimpuan Edi Saleh Siregar yang bagian humas PLN Emmi Robiah dan manager ULP Padangsidimpuan kota Depun Samsuri Harahap kepada metro--online.co menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak penerangan jalan di kota Padangsidimpuan masyarakat dikenakan beban 10 persen berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayar pelanggan PLN.

"Pembayaran pajak PPJ ini sudah ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah yang bekerjasama dengan PLN dan di Padangsidimpuan sendiri masyarakat dikenakan 10 persen, dalam hal ini kami sebagai pihak PLN hanya melakukan pemungutan kepada masyarakat dari setiap pembayaran rekening listrik yang lunas" Jelas Edi kepada metro-online, Jum'at, (11/12/2020).

Edi juga mengatakan bahwa setiap bulannya pajak PPJ tersebut setiap bulannya disetorkan ke-pada pemerintah kota Padangsidimpuan setiap tanggal 18 dan paling lambat ditanggal 20 perbulannya.

Ketika metro-online menanyakan berapa besaran jumlah PPJ yang disetorkan setia bulannya kepada pemerintah kota Padangsidimpuan pihak UP3 dan ULP Padangsidimpuan kota tidak berani menyebutkan besaran pajak yang PLN setorkan.

"Untuk pembayaran PPJ diambil berdasarkan rekening pelanggan yang lunas jadi larena inienyangkut data kami juga tidak bisa mereka - reka berapa jumlah yang disetorkan, ini kan orang abg rekam dan catat juga nanti dipublikasikan salah pula. Jadi PPJ itu disetorkan ke rekening dinas pendapatan daerah itu dengan cara tersisem, dan semua data itu tersistem dipusat"

"Disini yang perlu kami sampaikan untuk pemasangan, pemeliharan maintenance dan yang berhubungan dengan lampu penerangan jalan itu semua tanggungjawab pemda tugas kami hanya menagih saja," Ungkap Edi kepada metro-online dan salahsatu media online yang ikut mewawancarai.

Sementara menjawab hal tersebut bagian Humas PLN UP3 kota Padangsidimpuan Emmi Robiah mengatakan kalau untuk informasi besaran berapa jumlah PPJ yang disetorkan kepada pemerintah kota Padangsidimpuan agar ditanyakan kepada pihak Pejabat Pengelola Informasi Data (PPID) PLN wilayah Sumatera Utara yang beralamat di Medan.

"Kalau untuk data itu kami ada divisinya khusus yaitu pejabat pengelola informasi data yang ada di PLN wilayah Sumatera Utata, orang abang tanyakan langsung kesana saja, kalau kami ngak bisa," ucap Emmi saat dimintai kembali berapa besaran PPJ yang disetorkan ke pemko Padangsidimpuan.

Sebelumnya permohonan informasi besaran PPJ tersebut sudah lama disampaikan permintaannya kepada ULP PLN kota Padangsidimpuan namun Manager ULP Padangsidimpuan kota Depin Samsuri Harahap tidak bisa menjawab dan memberikan penjelasan maupun keterangan terkait Pajak PPJ yang dipungut dari rekening listrik masyarakat sehingga harus menghadirkan pihak UP3 PLN Padangsidimpun menjawab hal tersebut.

Tidak bisanya memberikan keterangan pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan kota salahsatu wartawan media online Mahmud Nasution yang juga ikut melakukan wawancara tersebut mengatakan, bahwa pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan kota memberikan informasi yang tidak akurat dimana informasi terkait PPJ sudah jauh - jauh hari disampaikan ke pihak PLN.

"Informasi yang disampaikan pihak PLN tersebut sangat tidak akurat dan sangat mengecewakan, dimana seharusnya jika ada surat permohonan wawancara disampaikan, seharusnya data sudah disiapkan pihak UP3 dan pihak ULP PLN agar bisa disampaikan kepada awak media, inikan demi keterbukaan informasi publik, masyarakat harus tau pajak yang dibebani kepada mereka," tegas Maumud.

Tidak itu saja dikatakannya pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan kota juga tidak bisa memberikan berapa jumlah data keseluruhn pelanggan yang ada di kota Padangsidimpun, melainkan menggabungkan jumlah pelanggan wilayah kerjanya yaitu sebagian dari Padangsidimpuan dan sebagian dari Tapanuli Selatan.

"kita butuh informasi yang akurat dan layak disampaikan kepada publik, seharusnya pihak PLN dalam hal ini sudah siap jika diwawancarai oleh awak media agar berita itu berimbang dan akurat disampaikan kepada masyarakat" pungkas Mahmud. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini