Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 2 Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa kurir 21 kg sabu. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tidak ditemukan hal yang meringankan. Dua terdakwa asal Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai (berkas penuntutan terpisah), Selasa (15/12/2020) di ruang Cakra 5 PN Medan masing-masing divonis hukuman mati.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul (35), warga Dusun III RT 000/000, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Ponisan (47), Jalan Bambu Lingkungan VIII, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut diyakini terbukti bersalah, dengan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 kg.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Akan menimbulkan banyak korban warga masyarakat bila sampai narkotika tersebut terjual.


Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH), imbuh Syafril, bisa menggunakan haknya selama sepekan untuk melakukan upaya banding, bila tidak terima dengan pidana maksimal tersebut.


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Dedeh Herawati juga menuntut kedua terdakwa agar dipidana mati.


"Belum tahu, Bang. Nanti lah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," kata Tita, PH kedua terdakwa saat ditanya awak media usai persidangan, apakah banding atau tidak.


Upah Rp15 Juta


Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (11/3/2020 sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa  ditelepon pria bernama Daeng (DPO). Menurut Daeng, ada can (job) buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan. 


Tergiur akan mendapatkan upah Rp15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng. 


Menurut Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan. Terdakwa diberikan uang Rp1 juta untuk biaya perjalanan nantinya ke Medan.


Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp100 ribu untuk beli sabu sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan. Sembari menunggu sabu Rp100 ribu tersebut dihisap kedua terdakwa.


Sekitar pukul 23.54 WIB, 2 pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok. Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi. Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama Romi.


Dasar lagi apes, ketika melintas melewati Rel Kereta api tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis dini hari (12/3/2020) sekitar jam 01.15 WIB kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN. 


Ketika digeledah, ketiga tas tersebut berisi kristal putih dan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung metamphetamin alias sabu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini