Setelah ke Jamwas, Keluarga Korban Penculikan Mohon KY Pantau Persidangan Ayong

Sebarkan:



Susanto alias Ayong, terdakwa penculikan terhadap saksi korban Ationg ketika mendengarkan tuntutan JPU. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Fenny Laurus Chen selaku istri korban penculikan (perampasan kemerdekaan),  Syamsul Bahri alias Ationg juga menyurati Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumut agar memantau sidang lanjutan atas nama terdakwa Susanto alias Ayong di PN Medan. 


"Iya, tadi kami telah menyurati pihak Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumut," ucap Fenny melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (28/12/20).


Pihak keluarga kecewa dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut (berinisial TJH, red) dua pekan lalu di ruang sidang Cakra 7 PN Medan dinilai jauh dari rasa keadilan korban karena terdakwa Susanto alias Ayong cuma pidana 9 bulan penjara. Ditambah lagi selama persidangan terdakwa tidak ditahan.


Di persidangan JPU (dibacakan Robert Silalahi, red) menyatakan, unsur tindak pidana Pasal 333 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Ancamannya adalah pidana 8 tahun penjara. Namun terdakwa warga Jalan Mawar 2, Lingkungan I,  Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai itu malah dituntut cuma 9 bulan.


Secara terpisah Muhrizal, salah seorang staf pada Kantor Penghubung KY Sumut membenarkan tentang adanya surat pengaduan dan permohonan untuk pemantauan persidangan dari Fenny tersebut.


"Kita telah terima permohonan tersebut. Dan segera mengirimkannya kepada Biro Penhawasan Hakim (Waskim) di KY RI," ujarnya.


Jamwas


Pekan lalu Fenny juga menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung cq Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut.


Fenny (kiri), pelapor yang juga istri korban penculikan dengan terdakwa Ayong. (MOL/ROBERTS)


Pelapor bermohon agar oknum JPU dari Kejati Sumut (berinisial TJH, red) segera diperiksa. Padahal dalam dakwaan, terdakwa Ayong diduga kuat sebagai 'otak' atau penggagas penculikan (tindak pidana perampasan kemerdekaan) terhadap saksi korban Ationg.


"Mereka sebelumnya kerjasama bisnis jahe. Bukan tipu-tipu. Bisnis kebetulan merugi. Seharusnya kerugian dibagi dua. Bisnis apa kalau cuma mau untungnya saja? Suami Saya diculik, dipukuli terdakwa sama 2 temannya. Koq bisa dituntut cuma 9 bulan Bang," kata Fenny seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.


Klarifikasi


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyatakan, siap melakukan klarifikasi setelah surat pengaduan sampai ke Kejatisu termasuk pemanggilan terhadap istri korban.


"Kita akan lakukan klarifikasi terhadap isi tuntutan tersebut kepada jaksa yang bersangkutan,"ucapnya.


Dipaksa


Dalam dakwaan disebutkan, Kamis malam (9/6/2020) terdakwa Ayong ditelepon Edo alias Ari Sitorus menginformasikan bahwa korban sedang berada di Storm Bar and Cafe Selecta Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah. 


Terdakwa datang bersama Robby dan Sulaiman (Daftar Pencarian Orang). Sempat pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa dan kawan-kawannya. Ationg mengaku belum punya uang.


Korban pun dipaksa masuk ke dalam mobil dan berkeliling seputar Kota Medan, Selama dalam perjalanan Ationg mendapatkan perlakuan kasar. Tidak hanya kekerasan fisik. Ationg mengalami kerugian kehilangan uang kontan sebesar Rp2,3 juta, 


Saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15 juta, uang Dolar Singapura dengan nilai Rp20 juta serta RM1.000 dengan nilai Rp3,5 juta. Total kerugian saksi korban Syamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000. Keesokan harinya korban dilaporkan ke Mapolsek  Tanjungbalai Selatan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini