Segera..! Calon Pegawai PPPK Pemkab Paluta Tahun 2019 Harus Penuhi Berkas Persyaratan Ini

Sebarkan:


PALUTA
| Peserta yang dinyatakan lulus seleksi atau sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2019 yang berjumlah 30 orang, diwajibkan untuk memenuhi beberapa berkas persyaratan administrasi dan paling lambat diserahkan tanggal 21 Desember 2020.

Adapun beberapa berkas persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon PPPK itu sesuai isi pada lampiran surat pengumuman Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi dengan nomor 800/6344/2020.

Atau klik alamat ini
http://bkd.padanglawasutarakab.go.id/berita/detail/pengumuman-pemberkasan-calon-pegawai-pppk-kab-padang-lawas-utara

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Paluta H Hasan Basyri Siregar melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rivai, Rabu (19/12/2020).

"Dalam pengumuman itu para calon PPPK harus lebih memperhatikan poin tiga pada ketentuan lain, salah satunya hanya berkas yang memenuhi syarat administrasi dan paling lambat diserahkan tanggal 21 bulan ini yang akan di usulkan nomor induk PPPK nya,"kata Rivai.

Lanjut Rivai, bagi calon PPPK yang kurang faham dalam isi pengumuman tersebut agar datang langsung ke Kantor BKD Paluta.

"Mengingat masih ada waktu beberapa hari lagi dan kita juga siap melayani bagi peserta calon PPPK yang tidak menegerti isi pada pengumuman itu,"pungkasnya.(GNP/Ginda)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini