Posko Check Point' Covid-19 Perbatasan Aceh - Sumut di Tutup

Sebarkan:

Pintu Gerbang Perbatasan Aceh - Sumut

KUALASIMPANG
I Mulai hari ini, Posko Check Point' Pemeriksaan dan Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh - Sumut dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Aceh khususnya Aceh Tamiang, di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda di tutup, Jum'at (11/12/2020).

Keputusan tersebut secara resmi diajukan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh dengan Nomor : 440/5968 pada 08 Desember 2020.

Surat pengajuan tersebut dikeluarkan atas beberapa dasar, dan yang paling mendasar terletak pada bantuan anggaran untuk personel penjagaan pos perbatasan. 

Sementara Posko tersebut dibentuk atas perintah dan kebijakan dari Gubernur Aceh sesuai suratnya bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 4 Agustus 2020 dengan bantuan anggaran dari Provinsi, jelas Bupati.

Selain itu, Aparat Pengamanan dari Personel TNI/Polri tengah fokus pada penjagaan meyambut Natal dan Tahun Baru, disamping cuaca ekstrim akhir-akhir ini yang melanda Aceh Tamiang dengan intensitas curah hujan cukup tinggi, sehingga Bupati bersama jajarannya di BPBD berfokus pada persiapan penanganan bencana, bila nantinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dengan ditutupnya Pos Perbatasan tersebut, bukan berarti Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang berhenti mengupayakan pencegahan. Aktivitas penanganan Covid-19 terus dilakukan dengan menguatkan koordinasi dan sinergitas yang telah terbentuk mulai dari Kecamatan sampai ketingkat Kampung, pungkas Bupati. (Syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini