Permohonan JPU Dikabulkan, Sidang Penipuan Rp3M Syamsuri Lanjut

Sebarkan:



Syamsuri, terdakwa penipuan dan penggelapan Rp3 miliar. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Rabu petang (2/12/2020) di Cakra 3 PN Medan menerima permohonan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan agar perkara penipuan dan penggelapan Rp3 miliar dengan terdakwa Syamsuri lanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.


Sebaliknya majelis hakim menolak dalil eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa karena dinilai telah memasuki materi pokok perkara. Dakwaan penuntut umum dinilai telah sesuai secara formal maupun materil.


Untuk itu JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi guna didengarkan keterangannya di persidangan pada persidangan pekan depan.


Usai pembacaan putusan sela, terdakwa warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut kemudian 'elok' melenggang kangkung meninggalkan arena sidang.


Tidak ditahannya terdakwa masih saja menjadi buah bibir di kalangan awak media yang biasa meliput persidangan di pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut.


Sebab dalam perkara Rusdi Taslim, terdakwa penipuan Rp470 juta sejak pemberkasan di penyidik, kejaksaan dan disidangkan di PN Medan, ditahan.


Jual Tanah


Sementara dalam dakwaan Randi Tambunan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang dituangkan ke dalam surat Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013.


Harga tanah sebesar Rp1.250.000.000. Cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625 juta sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.


Saat proses pengurusan surat-surat saksi Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan menjual   tanah tersebut kepada orang lain bernama Ricky Sutanto. Tidak terima, terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak kepolisian. 


Namun, dalam proses persidangan dimaksud telah terjadi kesepakatan antara Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan dengan terdakwa Syamsuri membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto. Lewat addendum Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 Maret 2016 pembelinya adalah terdakwa. Namun harganya menjadi Rp1,5 miliar.


Berkelit


Setelah sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan terbit, terdakwa Syamsuri selalu berkelit ketika ditagih sisa pembayaran Rp875 juta lagi. Pada tanggal 29 Juni 2015, G Johnson P Tambunan menjual lagi tanah tersebut kepada Ir Lamidi Laidin dengan harga Rp2,7 miliar. 


Terdakwa pun keberatan. Ir Lamidi Laidin mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.  Akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu Saksi Antoni Tarigan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa. 


Dengan ketentuan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan terdakwa. 


Saksi korban Antoni Tarigan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa melalui Ir Lamidi pada 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima, 


Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, Ir Lamidi bersama terdakwa Syamsuri membuat Surat Pernyataan Pembatalan Surat Akta, setelah Sertifikat Akta Tanah tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang. 


Terdakwa bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut, bahkan uang Rp3 miliar tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban. Syamsuri dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini