Pengawasan Pilkada di 23 Kabupaten/Kota, 13 Kasus Berujung ke MK dan 6 PSU

Sebarkan:



Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan didampingi unsur komisioner. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sebanyak 13 kasus dari 11 kabupaten/kota di Sumut mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Pilkada di Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Labuhanbatu Selatan (Labusel).


Nisel, Samosir, Labuhanbatu, Madina, Karo dan Nias, Kota Medan dan Tanjungbalai.


Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Henry Simon Simanjuntak didampingi Ketua Syafrida R Rasahan serta kelima komisioner lainnya Herdi Munthe, Agus Salam Nasution, dan Johan Alamsyah, Rabu petang (23/12/2020) di Sekretariat Jalan H Adam Malik Medan.


Mengacu Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2020, imbuh Henry, MK bukan hanya terkonstrasi mengenai selisih hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calkn (paslon). Tapi juga bagaiamana proses pelaksanaa Pilkadanya.


"Peranan Bawaslu di mana? Bawaslu bukan para pihak. Tapi kami siap memberikan keterangan tertulis mengenai pengawasan setiap tahapan Pilkada di 13 permohonan sengketa dari 11 kabupaten/koya itu," pungkasnya.


Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menguraikan, dengan melakukan patroli pengawasan terjadap pelaksanaa rajapan Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut Tahun 2020 berhasil melakukan pencegahan praktik menjurus money politic. 


Temuan Panwaslu Medan Timur, beberapa hari sebelum hari H pencoblosan, misalnya, ada informasi relawan salah satu paslon Pilkada Kota Medan mau membagi-bagikan sembako dan akhirnya tidak jadi.


TSM


Kasus di Kabupaten Samosir apakah terindikasi money politic secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), imbuh Syafrida yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, memang sempat diproses di Bawaslu Kabupaten Samosir. 


Namun sayangnya laporan dugaan pelanggaran bermuatan money politic yang diajukan salah satu paslon tersebut tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formil.


Sebab mengacu pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2020, laporan kasus dugaan money politic adalah sejak penetapan paslon hingga hari H pemungutan suara yakni 23 September 2020 hingga 9 Desember 2020. Sedangkan laporan dugaan money politic secara TSM dari salah satu paslon tertanggal 16 Desember 2020.


Sedangkan mengenai sanksi materilnya, lanjut Syafrida, ada laporan atas nama orang lain dan ditangani Bawaslu Kabupaten Samosir.


Sedangkan mengenai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) agar salah satu paslon didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, imbuhnya, telah diteruskan ke  KPU Kabupaten Nisel.


"Proses penanganan dugaan pelanggaran sepenuhnya ada di Bawaslu Kabupaten Nisel dan Bawaslu Sumut sebagai supervisi selalu menekankan unsur tepat prosedur, dasar hukum dan kajian yang tepat," tegas Syafrida. 


PSU


Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 kabupaten/kota yakni Kabupaten yakni Karo, Serdang Bedagai (Sergai), Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) serta Kota Binjai. Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dilakukan di 2 Kecamatan di Kabupaten Nisel.


Penyebabnya, ada 2 warga menggunakan hak pilih orang lain, warga yang dua kali menggunakan hak pilih di TPS yang sama, penghitungan surat suara sebelum pukul 13.00 WIB dan ada warga tidak punya hak untuk memilih. Kesemuanya hasil temuan Pengawas TPS. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini