Pemohon Diimbau Jangan Urus SIM dengan Pihak Ketiga

Sebarkan:


MEDAN
| Masyarakat dihimbau agar mengurus  permohonan surat izin mengemudi (SIM) datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan, tanpa melalui pihak ketiga (perantara).

"Datang langsung dan urus sendiri tanpa pakai perantara," himbau Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident, Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Dijelaskannya, para pemohon SIM harus datang langsung dan mengurus sendiri berkas-berkas permohonan SIMnya.

Karena kata Andita, para pemohon SIM tidak akan kesulitan mengurus permohonan pengurusan SIM karena ada petugas pelayanan SIM yang siaga setiap saat. 

Selain itu, mekanisme pengurusan dan biaya pengurusan SIM sudah tertera di loket pendaftaran SIM dan di loket Bank BRI.

"Jadi, para pemohon SIM datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan dan pengurusannya bukan di luar Mako Sat Lantas," tandas Iptu Andita Sitepu.

Kanit Reg Ident menambahkan, pihaknya juga senantiasa mengimbau para pemohon SIM agar tidak mengurus SIM melalui oknum-oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan SIM kecuali mengurus SIM kepada petugas yang ada di dalam Mako Sat Lantas Polrestabes Medan.

Kanit menjelaskan bahwa pihaknya sudah memasang sejumlah spanduk dan imbauan melalui pengeras suara agar menghindari pengurusan SIM melalui calo.

Oleh sebab itu, kata Andita Sitepu, jika pemohon SIM merasa dirugikan oleh oknum-oknum atau calo dalam pengurusan SIM, disarankan agar membuat laporan pengaduan.

Personel menghimbau pemohon SIM agar jangan mengurus dengan pihak ketiga. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini