Maling Kotak Amal Masjid Antar Kecamatan Ditangkap Polisi

Sebarkan:


LANGKAT
I Naas bagi maling Kotak amal masjid antar Kecamatan berinisial ME (24) warga Dusun VIII Halban Jati, Desa Wonosari, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, harus berurusan dengan Polisi karena mencuri kotak amal Istiqa Matik Munawwarah jalan Tanjung Pura gang Bakti, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH, Selasa (22/12/2020) mengatakan, tersangka ME benar telah melakukan pencurian kotak amal masjid Istiqa Matik Munawwarah pada, Selasa (22/12/2020) dinihari.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan, tersangka mencuri uang dari 4 kotak amal milik masjid, dan ke empat kotak amal tersebut dicongkel oleh tersangka.

Tersangka tidak menyadari bahwa disekeliling masjid telah dipasang CCTV, sehingga tersangka tidak bisa berkilah karena wajah tersangka jelas kelihatan dalam rekaman CCTV tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH bersama tim opsnal Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka ditangkap pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 09.30 wib tepatnya di gang dodol Kelurahan Alurdua, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti kejahatannya berupa, 4 Buah Kotak Amal Mesjid Istiqo Matul Munawwarah, 1 Buah Gunting,1 Buah Martil, 1 Buah Baju Warna Abu Rokok Merk Nike.

Kemudian 1 Buah Jam Tangan Warna Hitam Merk Digitec, 
1 Buah Masker Warna Biru, 1 Lembar Uang Kertas Rp.100 ribu, 1 Lembar Uang Kertas  Rp.50 ribu, 8 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 20 ribu serta 7 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.1000, dan 53 Koin Uang Logam Pecahan Rp. 1000.

Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan, sebut AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini