KPU Toba Samosir Musnahkan 3.353 Lembar Surat Suara Rusak

Sebarkan:

BALIGE
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir musnahkan 3.353 lembar surat suara rusak. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Tobasa Jalan Tarutung Sopo Surung Balige, disaksikan Bawaslu Kabupaten Toba dan Forkopimda, Senin (7/12/2020). 

Pemusnahan surat suara rusak tertuang dalam berita Berita Acara Nomor : 716/PP.09-BA/1212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Tidak Digunakan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Tahun 2020. 

Ketua KPU Kabupaten Toba, Henri M Pardosi mengatakan, pemusnahan surat suara rusak setelah dilakukan proses sortir dengan kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong. 

“Surat suara rusat tersebut tidak tidak layak diterima KPU Kabupaten Toba Samosir dari penyedia PT. Temperina Bekasi. Jumlah Surat Suara Rusak dan Tidak Digunakan yang dimusnahkan sebanyak 3.353 lembar. Adapun rincian surat suara tersebut, surat suara rusak sebanyak 3.342 lembar, surat suara tidak digunakan sebanyak 11 lembar,” kata Henri. 

Usai pemusnahan surat suara, dilanjutkan dengan pemberangkatan logistik surat suara ke kecamatan-kecamatan.  
“Untuk hari ini kita prioritaskan kecamatan yang jauh, menyusul Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan,” imbuh Henri. 

Logistik mulai bergerak dari KPU Toba Samosir sekira pukul 12.00 dengan pengawalan ketat dari kepolisian. 

Turut hadir dalam pemusnahan surat suara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Romson Purba, Bupati Toba diwakili Ultri Simangunsong, Kajari Toba Samosir Robinson Sitorus, Ketua Pengadilan Negeri Balige Lenny Megawaty Napitupulu dan Kapolres Toba diwakili AKP Drs Anthony Rajagukguk. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini