Kemenaker Verifikasi Data Perusahaan Terkait BSU

Sebarkan:

VERIFIKASI:Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dan perwakilan Kemenaker RI Fritz Sitompul saat memberikan keterangan. 

MEDAN
| Kemenaker RI melakukan verifikasi data Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada perusahaan yang pekerjanya belum menerimanya. 

Verifikasi data ini dilakukan di Kantor BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Kamis (10/12/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, perwakilan Kemenaker RI Fritz Sitompul kepala seksi Organisasi Pekerja dan beberapa perusahaan di Medan.

Panji Wibisana mengatakan bahwa BPJamsostek dalam hal ini hanya sebagai pengumpul data rekening para pekerja yang mana setelah data ini valid langsung diserahkan kepada kemenaker RI.

“Kami dalam hal ini hanya penyuplai data rekening yang sudah valid dan dikirimkan langsung kepada Kemenaker RI, dan kami tidak punya wewenang terkait dikirim atau tidaknya bantuan subsidi upah ini ke rekening para pekerja,” ujar Panji Wibisana.
Tambah Panji, pihaknya menyambut baik dengan kegiatan ini, sehingga para perusahaan bisa bertanya langsung kepada Kemenaker terkait kendala kendala yang di hadapi pada Bantuan Susisdi Upah ini. 

Sementara itu Kasie Organisasi Pekerja dari Kemenaker RI menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu program pemerintah dalam menghadapi pandemic Covid 19, agar para pekerja tetap bisa bertahan dalam masa ini.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan program pemerintah dalam menghadapi pandemic covid 19 yang mana agar para pekerja tetap bisa survive dalam masa ini,” jelas Fritz. 
Dalam menerima bantuan subsidi upah ini Kemenaker melakukan verifikasi secara bertahap dengan BPJamsostek dan pajak.

“Ada tahapan tahapan dalam Bantuan Subsisdi Upah ini selain filter dari BPJamsostek kita juga berkoordinasi dengan pajak terkait laporan gaji di bawah Rp 5 juta,” terang Fritz. 

Apabila pekerja masih belum menerima Bantuan Subsidi Upah ini banyak factornya antara lain nomor rekening yang tidak valid, rekening dan NIK beda, rekening di blok, serta laporan upah di BPJamsostek dengan pajak berbeda. 

"Kita juga menyediakan layayan Aduan@kemenaker.go.id," tegasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini