Jual Inek Merek Kodok ke Polisi, Jefri dan Diky Divonis 7 Tahun

Sebarkan:



Dua terdakwa kurir narkotika jenis pil ekstasi dipidana masing-masing 7 tahun penjara. (MOL/IST)


MEDAN | Jefri Sentosa alias Mik Lai (27), warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan Diky Iskandar warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang (berkas terpisah) divonis masing-masing 7 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Tengku Oyong menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.


Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda.


Sedangkan hal meringankan,  kedua terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab Anita pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dibui 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar  subsider 6 bulan penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Tengku Oyong, naik terdakwa Jefri Sentosa maupun Diky Iskandar memyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Jual ke Polisi


Dalam.dakwaan diuraikan, terdakwa Jefri Sentosa alias Mik Lai dan Diky Iskandar tidak menyadari kalau calon pembeli Bripda Ahmad Firlana dan Brigadir Dedi Candra Damanik adalah personel Ditresnarkoba Poldasu yang sedang melakukan penyamaran pada 22 Februari 2020.


Terdakwa Jefri menunjukan barang contoh kepada keduanya. Kedua personel kepolisian tersebut seolah mau membeli 30 butir ekstasi dengan harga per butir Rp135 ribu. 


Terdakwa Jefri kemudian menelpon terdakwa Diky. Namun ekstasi yang ada sebanyak 26 butir berwarna oranye merek kodok. Lokasi transaksi disepakati di kawasan Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang. Kedua terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini