JPU Banding, Oknum Petugas Polrestabes Medan Perkara Sabu Dituntut 7 Tahun dan Divonis 3 Tahun

Sebarkan:



Salah seorang anggota Sat Propam Polrestabes Medan ketika dihadirkan sebagai saksi di PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tidak terima dengan vonis majelis hakim, JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan menyatakan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Banding JPU-nya, Bang," tegas Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata ketika dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Senin (28/12/2020).


Pada persidangan sebelumnya di PN Medan, terdakwa Andi Arvino (35), oknum petugas dari Polrestabes Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Selain itu warga Aspol Bandar Selamat tersebut juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Namun majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum.


Terdakwa Andi Arvino diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri yakni pidana Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan ketiga.


Oknum petugas Polrestabes Medan itu dalam persidangan secara virtual kemudian dipidana 3 tahun penjara.


Blok B RTP


Sementara mengutip dakwaan JPU Rizqi Darmawan, pada Februari 2020 setelah menerima sabu dari seseorang di Jalan Kapten Muslim Kota Medan, terdakwa kemudian membawanya ke Blok B Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Terdakwa pun mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu dari Benget. 


Setelah itu terdakwa juga diberikan uang Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu seberat 1 gram di Jalan Aksara Kota Medan. Terdakwa Andi Arvino kemudian memberikan Rp500 ribu kepada penjual sabu. Sisanya (Rp500 ribu) sebagai upah untuk terdakwa.


Sabu tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi Wilson juga di Blok B RTP Polrestabes Medan.


'Tercium' Propam


Dugaan keterlibatan Andi Arvino dalam penyalahgunaan narkotika Golongan I belakangan 'tercium' jajaran Sat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Pada tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB saksi Ahmad Haidir Harahap bersama saksi Bukhori dan saksi Deni Hamdani (anggota Polrestabes Medan) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.


Tim Sat Propam menemukan 1 pipet berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL Sus Polri milik terdakwa dan 1 unit handphone Nokia warna hitam type 105 di dalam rak lemari terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. 


Hasil penelitian laboratorium, sisa serbuk putih pada pipet tersebut mengandung metamphetamin, populer disebut: sabu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini