Janji Tanggung Jawab, Cabuli Pacar 30 Kali Fransen Dibui Cuma 16 Bulan

Sebarkan:



Terdakwa Fransen Sihombing (kanan atas) mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/IST)


MEDAN | Fransen Sihombing (30), warga Desa Suka damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai diyakini terbukti bersalah dengan bujuk rayu mencabuli perempuan di bawah umur, sebut saja bunga. 


Dari fakta terungkap di persidangan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, Senin (14/12/2020) di Cakra 6 PN Medan menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren. Pidana Pasal 293 KUHPidana, diyakini telah terbukti.


Hanya saja terdakwa Fransen dibui cuma 16 bulan penjara. JPU sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara. Sementara ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual menyatakan pikir-pikir. 


Apakah menerima vonis 16 bulan penjara tersebut atau melakukan upaya hukum banding.


Nikah Tamat Kuliah


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, status terdakwa dengan gadis jelita belia berpacaran.


Akhir Desember 2019 terdakwa Fransen dengan menggunakan mobil memang diizinkan orang tua korban untuk membawa Bunga bepergian.


Bunga kemudian dibawa ke rumah terdakwa yang saat itu kebetulan sepi. Gadis jelita itu dibawa masuk ke dalam kamar tidur.


Namanya belum ada ikatan perkawinan resmi, Bunga jelas menolak untuk berhubungan intim.


Namun terdakwa tidak menyerah begitu saja. Dengan bujuk rayu, terdakwa berjanji akan menikahi Bunga setelah tamat kuliah.


"Ayo lah Dek. Abang akan bertanggungjawab. Nanti kalau adek tamat kuliah kita akan nikah,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa.


Atas ucapan tersebut korban tetap menolak namun terdakwa terus menerus mendesak dan berjanji akan menikahinya. Bunga pun masuk gulungan ombak bujuk raya sang dambaan hati.


Sehingga terdakwa langsung membaringkan korban ke atas tempat tidur dan seterusnya hubungan intim layaknya suami istri.


Seolah tidak terjadi apa-apa, korban kemudian diantar ke rumah orang tuanya.


Hari dan pekan berganti, terdakwa kembali menjemput korban dari rumah orang tuanya. Konon Bunga dicabuli hingga 30 kali.


Suatu saat Bunga pun menagih janji sang pujaan hati. Namun dengan berbagai alasan, terdakwa mengatakan belum bersedia lanjut ke anak tangga pernikahan. Bunga pun menempuh jalur hukum. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini