Divonis Bebas, Kuasa Hukum Terdakwa Doyok Ucapkan Terimakasih Kepada PN Stabat

Sebarkan:


BINJAI | Setelah hampir 5 bulan menjalani hukuman, Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) yang dituduh atas kasus pencurian Handphone merek Oppo A37 dan uang akhirnya dapat menghirup udara segar.

Bebasnya Doyok tertuang dalam surat petikan putusan nomor 837/Pid .B/2020/PN Stb dengan hakim ketua Andriansyah SH MH tertanggal 15 Desember 2020.

Kuasa hukum terdakwa, Arifah Nurjannah. SH dan Oscar Leonardo S. Tampubolon. SH mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang telah mengambil putusan tepat untuk membebaskan terdakwa Doyok.

"Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas putusan hakim. Hakim telah menjalani tugasnya dengan adil," ucap Oscar Leonardo S. Tampubolon. SH didampingi keluarga terdakwa, Kamis (23/12/20).

Ditambahkannya, putusan bebas Doyok memang seharusnya dilakukan oleh hakim. Sebab dalam kasus ini, tidak ada ditemukan kesalahan yang dapat memberatkan terdakwa.

"Ini putusan yang tepat dan kami selaku kuasa hukum Doyok sangat mengapresiasi putusan hakim ini. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada hakim yang menangani kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) dituduh melakukan pencurian Handphone dan uang sebesar  Rp 800.000 oleh inisial M.

Kemudian M menghubungi polisi Polsek Selesai sembari mengatakan ada warga yang dipukuli karena dituduh mencuri Handphone dan uang di Dusun Jengki Kemawar, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Selesai langsung turun ke lokasi dan mengamankan terdakwa Doyok.

Setelah menjalankan hukuman hampir 5 bulan, akhirnya Doyok dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 21 Desember 2020 lalu.

Meski sempat menjalani hukuman, namun Doyok telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polres Binjai. Dari laporan ini, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial U dan B. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini