Dihajar Rampok, Po Khin Shin Ali dan Po King Liang Sekarat

Sebarkan:

AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah, Wakasat Reskrim AKP Rafles L Marpaung dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan saat menggelar konferensi pers.


MEDAN | Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po King Liang alias Ayung (50) yang merupakan kakak beradik sekarat usai dihantam rampok di rumahnya Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV No. 156/128 Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (17/12/2020).

Kini kedua korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Usai melumpuhkan korbannya, pelaku perampokan lalu menggasak sejumlah harta benda korban berupa uang tunai dengan total Rp14,5 juta dan sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK dan ATM.

"Pada saat itu pelapor Po Khin Shin alias Ali melihat sekelebat bayangan hitam berlari di lantai dua rumahnya," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah, Wakasat Reskrim AKP Rafles L Marpaung dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan saat menggelar konferensi pers, Senin (28/12/2020) sore.

Korban dari lantai dua rumahnya berusaha mencari hingga ke gudang yang berada di lantai bawah.

"Di dalam gudang tiba-tiba punggung korban Ali dipukul dari belakang, ketika hendak melakukan perlawanan korban dipukul kembali sebanyak 4 kali hingga  pingsan," tambah Riko.

Usai menghajar Ali, pelaku juga turut menghajar adiknya Ayung hingga nyaris tewas.

"Korban Ayung di dalam bak lantai bawah dalam keadaan pingsan serta bibir dan leher membiru juga kening luka memar," ungkap Kapolrestabes.

Atas kejadian perampokan ini, korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Ia mengatakan pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil pelaku perampokan ini terindentifikasi yakni Suwendi (27) dan istrinya Tiara Syah Putri (18) keduanya warga Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia. "Tersangka ditangkap saat bersama istrinya di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Suwendi merupakan seorang karyawan yang bekerja dengan korban.  Ia mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang merupakan bosnya.

"Saya sakit hati sering dikatain, jadi orang jangan sok kali," kesal tersangka.

Bukannya komplain, tersangka malah melampiaskan kegeramannya dengan merampok korban. Usai menjarah harta benda korban tersangka Suwendi lalu membagi duanya kepada istrinya yang kini juga telah ditahan.

Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 gelang emas 22 karat berat 2,3 gram, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 2,5 juta, 1 unit sepedamotor, 1 tas sandang, 1 pasang sendal dan sejumlah snack makanan.

Akibat perbuatannya kedua pasutri ini kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana Jo 480 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini