Bangunan Tanpa IMB di Beringin Terus Bertambah, Ada Apa?

Sebarkan:


DELISERDANG |
Keberadaan bangunan liar tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan di lahan HGU PTPN II Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang terus bertambah. Daik dari tembok setinggi tiga meter, bangunan ruko tiga lantai dan bangunan lainnya.

Dari amatan di lapangan, ratusan meter bangunan tembok dan belasan bangunan ruko ini tak tersentuh penegakan aturan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Meski sudah dikunjungi anggota DPRD Deliserdang dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan pemilik bangunan, namun hingga kini pembangunan tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Pada RDP beberapa kali yang digelar Komisi C DPRD Deliserdang, disebutkan kalau belasan bangunan ruko dan ratusan meter bangunan tembok tidak memiliki IMB dan itu juga diakui oleh pemilik bangunan.

Anehnya, DPRD Deliserdang juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penertiban kepada Satpol PP Deliserdang, namun hingga kini tak juga dilaksanakan oleh Satpol PP Deliserdang sebagai penegak perda di Kabupaten Deliserdang.

Camat Beringin Wahyu Miyana saat dikonfirmasi membenarkan kalau bangunan ruko tersebut tidak memiliki IMB.

"Ya saya taulah. Bangunan ruko itu sudah beberapa kali dilakukan RDP oleh DPRD Deliserdang dan selama saya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Beringin belum ada mengeluarkan rekomendasi atas bangunan tersebut," tegasnya.

Belasan bangunan ruko dan ratusan tembok liar yang seakan melecehkan Bupati Deliserdang dan DPRD Deliserdang ini terus berlanjut pembangunannya. Bermunculan dugaan masyarakat kalau petinggi Pemkab Deliserdang sudah menerima upeti untuk tutup mata atas bangunan liar tersebut.

Sementara itu, menanggapi terkait ramainya bangunan liar namun tak tersentuh penegakan hukum ini, Kepala Satpol PP Deliserdang Suriadi Aritonang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Sabtu (05/12/2020) siang tadi belum menanggapi.

Terpisah, Sofyan salah seorang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat dan penggiat anti Korupsi Sumatera Utara menanggapi hal ini. Dia merasa prihatin dengan kinerja aparat pemerintah Kabupaten Deliserdang terutama Bupati dan DPRD Deliserdang.

"Bagaimana bisa masalah seperti ini dibiarkan begitu saja? Jelas jelas melanggar ketentuan perda yang sudah ditetapkan. Ini dibiarkan. Ttidak menjadi pembelajaran pada masyarakat untuk taat aturan. Di samping hal ini mendongkrak PAD pemerintah Daerah ini sama juga melecehkan diri sendiri. DPRD Deliserdang dan Bupati sepakat membuat perda IMB tapi tidak dilaksanakan. Bagaimana masyarakat menilai hal ini?" ujar Sofyan. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini