Asik Main Handphone, Jambret Beraksi di Sibolga

Sebarkan:

Tersangka bersama barang bukti

SIBOLGA
I Naas dialami oleh Marlina Laia (21), warga Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. dirinya merupakan karyawati penjaga salah satu toko di Sibolga yang menjadi korban jambret.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada awak media.

Sormin menerangkan, korban pertama kali melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.

" Ya korban melapor hari, Selasa (22/12/2020) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya mengaku ketika asik bermain handphone dijambret orang tak dikenal," Terang Sormin, Kamis (24/12/3020) sore.

Masih dalam keterangan Kasubbag Humas, bahwa pelaku tidak dikenal korban. namun secara tiba-tiba pelaku merampas Handphone korban lalu pergi melarikan diri.

Namun korban tidak tinggal diam, aksi pelaku berhasil digagalkan korban dengan berteriak sehingga menyita perhatian warga.

"Mendengar teriakan itu, warga turut mengejar si pelaku dan berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas." Jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku diketahui berinisial ST alias A (27) pekerjaan wiraswasta, warga jalan Batu Mandi, Lingkungan II, Kelurahan L.Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.

Secara terpisah, Kapolres melalui Kapolsek Sambas Iptu Royamber Panjaitan, juga membenarkan pengamanan pelaku tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp 2,7 juta. dan diketahui tersangka ternyata pernah dihukum sebanyak 2 kali.

Pertama, tahun 2018 silam dalam kasus pencurian dan dihukum selama 10 bulan, kemudian kedua tahun 2019 lalu dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dan dihukum selama 1,5 tahun yang dijalani di Lapas Tukka.

Kepada petugas tersangka mengaku, nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibatnya, tersangka disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (TP) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini