8 Oknum Polresta Sidimpuan 'Lepas' Pemilik 327 Kg Ganja, Hakim: Saudara Susah Bila Anggota Buka Mulut

Sebarkan:



Charles Panjaitan (bawah) selaku mantan Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan dihadirkan sebagai saksi secara virtual. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sidang perkara 'dilepaskannya' pemilik narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan 8 terdakwa personel Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, Rabu petang (2/12/2020) di Cakra 3 PN Medan masih berlangsung alot.


Hakim anggota Bambang Joko Winarno memberikan peringatan keras terhadap mantan Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi secara virtual.


"Saudara juga nanti yang susah kalau anggota saudara buka mulut," cecar Bambang karena saksi dinilai kurang terbuka memberikan keterangan. Beberapa saat saksi pun terdiam.


Hakim anggota tampak meragukan keterangan Charles Panjaitan yang mengaku tidak mendapatkan laporan dari para anggotanya yang dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, sebelum menemukan ganja kering 327 kg.


Temuan 327 kg ganja kering tertanggal 28 Februari 2020, imbuh Bambang, merupakan hal luar biasa dan ditimpali saksi memang ada dilaporkan anggotanya namun pemiliknya melarikan diri. Sementara ketika ke-8 anggotanya kemudian diamankan aparat Polda Sumut diketahuinya dari anggotanya lewat sambungan ponsel. 


Polda Sumut mencurigai para terdakwa dan saksi ketika itu sudah pindah tugas ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai, Kabupaten Langkat.


"Tidak ada Yang Mulia," kata saksi saat dicecar hakim anggota apakah dirinya ada mencari tahu informasi sebab musabab para anggotanya dibekuk aparat Polda Sumut. 


Kejanggalan


Di bagian lain ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mencium aroma kejanggalan sehingga ke-8 bekas anggota saksi dibekuk aparat Polda Sumut, padahal temuan ganja kering 327 kg tersebut telah dipers riliskan Wakapolresta Padangsidimpuan. Aneh bila kemudian bekas anggota saksi dijadikan sebagai terdakwa.


"Lupa Saya. Ganja tersebut dititipkan di gudang Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan," katanya ketika ditanya Salman, apakah ada berita acara penyerahan barang bukti (BB) ganja kering tersebut ke petugas Polresta.


Dibantah


Ketika dikonfrontir hakim ketua Tengku Oyong, terdakwa Witno Suwito yang ikut dalam tim mengamankan ganja kering dari areal kebun sawit PTN 3 membantah keterangan bekas atasannya langsung tersebut.


Menurutnya tim di lapangan intens komunikasi dengan saksi Charles Panjaitan sebelum mauoun setelah penemuan ganja tersebut. Sidang dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Sementara diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan agar AKP Charles Panjaitan dihadirkan secara paksa karena sudah 3 kali mangkir atas panggilan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.


Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite dan seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini