2.185 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2020, 151 Hirup Udara Bebas

Sebarkan:



Foto ilustrasi tahanan. (MOL/IST)


MEDAN | Sebanyak 2.185 orang narapidana (napi) atau warga  binaan yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Natal 2020. 


Informasi dihimpun, 151 napi di antaranya menghirup udara setelah masa tahanannya dipotong.


Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra mengatakan, napi yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang.


"Para napi yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani. Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," beber Bambang, Rabu (23/12/2020).


Sedangkan berdasarkan regulasi, lanjut Bambang, napi yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum  sebanyak 1.690 Orang, Napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012  sebanyak 475 orang.


"Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.


Dengan rincian napi pria sebanyak 20.123 orang, napi wanita sebanyak 546 orang. 


Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak  195 Orang," pungkas Bambang. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini