Warga Perumahan Bumi Serdang Damai Tolak Pembangunan Bank Sampah

Sebarkan:

TOLAK: Warga Komplek Perumahan Bumi Serdang Damai ( BSD) Dusun V Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menolak pembangunan bank sampah.


MEDAN | Warga Komplek Perumahan Bumi Serdang Damai ( BSD) Dusun V Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menolak pembangunan bank sampah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara atas pengajuan kepala desa (kades) pada Senin (30/11/2020).

Pantauan di lokasi, penolakan peresmian dilakukan warga BSD dengan menggelar aksi dan menutup akses Jalan intan IV.

Zulkifli Aritonang salah satu warga mengatakan penolakan tersebut dikarenakan rencana pembangunan bank sampah tidak pernah disosialisasikan kepada warga dan tidak pernah mendapat izin dari warga masyarakat.

"Lokasi pembangunan bank sampah merupakan Daerah Aliran Sungai Sei Seruwai dan berjarak  30 s/d 50 meter dari rumah warga. Hal ini tentu sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di perumahan," ujar Aritonang.

Tambah Zulkifli, setahu warga developer P.T. PAKA bahwa tanah lokasi pembangunan bank sampah semula semula peruntukannya  sebagai taman untuk warga BSD.

Namun oleh kepala desa dibangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)  yang tidak begitu bermanfaat bagi warga karena sudah  memiliki septic tank.

“Kami warga BSD hanya dijadikan objek pembangunan, namun kami tak tahu untuk kepentingan siapa? " tegasnya.

Di tempat terpisah Jonni Silitonga,SH,MH, Penasehat Hukum (PH) dari beberapa warga saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengatakan akan  menyurati para stakeholder atas beberapa pembangunan yang berada di Kompleks Perumahan BSD dan mempertanyakan proyek bank sampah, mulai dari  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) izin gangguan  (Hinder Ordonantie (HO), izin dari masyarakat setempat serta mempertanyakan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan). (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini