Warga Mekar Sari Delitua Ringkus Maling Sepedamotor

Sebarkan:


DELITUA |
Team Khusus Anti Bandit Polsek Delitua Polrestabes Medan, berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Legiman (58) warga Dusun V jalan Banteng No. 7 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka adalah Sunardi alias Sunar (21) warga jalan Besar Delitu Gang Banteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap tekab Polsek Delitua di jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH menjelaskan, kejadian itu berawal pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban baru pulang belanja dengan mengendarai sepeda motornya merk Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 BK 5584 UC.

Sesampainya di rumahnya, korban memarkirkan sepeda motornya di belakang dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci kontak sepeda motor menempel di sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban memasukkan barang-barang belanjaannya ke dalam.

Sekira pukul 19.00 WIB tetangga korban Mai Indra datang ke rumah korban dan menanyakan tentang keberadaan sepeda motor korban. Lalu mereka sama-sama ke belakang rumah tempat dimana korban memarkirkan sepeda motornya. Ternyata sepeda motornya telah dibawa lari oleh pelaku dan kemudian korban dan Mai Indra mencoba mengejar namun tidak dapat.

Tak terima sepeda motornya dibawa lari oleh pelaku maka hari itu juga korban mendatangi Mako Polsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor LP / 1192 / X / 2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020.

Menerima laporan korban, team unit Reskrim delta meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Pada hari Rabu sekira pukul 21.00 WIB, team mendapat informasi kalau pelaku berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Lalu sekira pukul 22.00 WIB team mendapat informasi kalau korban dan warga sudah berhasil mengamankan pelaku dan team langsung meluncur ke tempat dimaksud. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun dia mengatakan sepeda motor korban sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Jalan Bhineka Tinggal Ika Kecamatan Percut Sei Tun Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.2.000.000.

Lalu korban dan warga membawa pelaku ke tempat dimana sepeda motor itu digadaikannya dan menebus gadainya. "Setelah menebus sepeda motor yang telah digadaikan, kemudian korban menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya," jelas Martua Manik. (Edy/jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini