TPPU Gugur, Ini Penjelasan Hakim Immanuel Soal Aset Zakir Husin Miliaran Rupiah

Sebarkan:



Immanuel Tarigan, ketua majelis hakim yang menangani perkara TPPU (almarhum) Zakir Husin. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat (almarhum) Zakir Husin alias Jakir Usin dipastikan gugur demi hukum, menyusul telah diperlihatkannya Surat Keterangan Kematian Zakir Husin di persidangan.


Hal itu ditegaskan Immanuel Tarigan selaku ketua majelis yang menangani perkara TPPU (almahum) Zakir Husin, Jumat malam tadi (13/11/2020) usai sidang perkara lain di PN Medan.


"Yang bersangkutan memang telah meninggal dunia. Maka tuntutan TPPU-nya otomatis gugur," tegasnya. 


Dengan demikian masih ada 2 sesi lagi yang harus digelar di persidangan, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis maupun penetapan atas aset Zakir mencapai miliaran rupiah yang dijadikan JPU sebagai BB.


Apakah statusnya dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris atau dirampas untuk negara.


Sesi pertama, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pada persidangan pekan depan.


"Jadi kita berikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan pada persidangan pekan depan. Kita lihat nanti seperti apa tuntutannya. Apakah BB perkara TPPU Zakir Husin dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris," paparnya.


Sesi kedua, diberikan kesempatam penasihat hukum (PH) Zakir Husin menyampaikan pembelaan. 


"Masing-masing pihak (JPU maupun PH terdakwa, red) nanti kan akan mempunyai pertimbangan masing-masing baru kemudian kita putus. Untuk BB ya?" pungkas Immanuel.


6 Aset


Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, ada 6 aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai barang bukti (BB). Yaitu 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.


Dokumentasi Zakir Husin ketika mengikuti persidangan TPPU secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan. (MOL/IST)


Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat yang telah direnovasi terdakwa.


Sebidang  tanah  dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900  Blok A-12, Komplek Atria Residence,  Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini