Tersandung Kasus KDRT, Rudi Ditangkap Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Team Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminalisasi Polisi Resor (TEKAB Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka dalam Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), di Jln. SMA Negeri 3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya sedang duduk-duduk di depan rumah warga, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

"Akibat melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat(1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana, dan laporan polisi nomor, LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 Oktober 2020 atas nama korban Juliana alias Juli, 43, warga jalan Pattimura, Gang. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dilakukan penyelidikan," terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (12/11/2020) di ruang kerjanya. 

Dikatakan AKP Rapi Pinakri SH SIK, penangkapan tersangka Rudi Anshari Lubis alias Rudi, 45, beralamat dijalan Pattimura, Gang. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor, Sp-Kap / 103 / XI / RES 1.6.2020 / Reskrim, tanggal 11 November 2020. 

Lanjutnya, kejadian berawal pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib di Jalan SMA Negeri 3, Kel. Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, terhadap diri korban yang dilakukan oleh tersangka Rudi.

Akibat kejadian yang dialaminya, kata AKP Rapi Pinakri SH SIK, korban Juliana alias Juli, merasa keberatan dan melaporkan sang suami ke Mako Polres Tanjung Balai. 

AKP Rapi Pinakri SH SIK mengaku, berdasarkan laporan masyarakat tadi, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka Rudi.

Alhasil pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.45 Wib, Personil TEAM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka Rudi berada dijalan SMANegeri 3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya sedang duduk-duduk di depan rumah warga, hingga personil berhasil mengamankan dan membawa TSK ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan, pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri SH SIK.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini