Tergiur Uang 500 Ribu, Dua Ibu Muda di Madina ini Diduga Rela Jadi Kurir Narkoba

Sebarkan:


MANDAILING NATAL
| Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara,  mengamankan dua orang ibu muda yang diduga menjadi kurir narkoba bersama barang bukti 18 paket ganja.

Berdasarkan keterangan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi saat menggelar konfrensi pers, Selasa (3/11/2020), Salah satu pelaku yang ditangkap yakni, ibu muda berinsial JI, 23. Dia ditangkap Satres Narkoba saat kedapatan membawa 15 bal ganja kering di jalan Lintas Timur, Panyabungan.

Kemudian, setelah melakukan pengembangan personilnya dari Satres Narkoba mengamankan LR, 29 dan menggeladah rumahnya di Kelurahan Kayujati Panyabungan, Selasa 27 Oktober bulan lalu.

Dari pengeladahan tersebut, pesonilnya menemukan tiga kilogram ganja kering siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas warna coklat.

"Kedua tersangka ini langsung kita gelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"kata AKBP Horas Tua Silalahi.

Lebih lanjut kata Kapolres, bahwa saat ini marak upaya penyeludupan ganja dengan menggunakan jasa kurir ibu rumah tangga.

Kerena menurutnya, dengan langkah ini dilakukan para bandar dan pengedar adalah salah satu cara untuk mengelabui petugas.

"Mereka mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Huta Tua Panyabungan Timur. Untuk satu kilogram ganja yang mereka bawa, kedua pelaku memperoleh upah sejumlah Rp 500.000," ujarnya.

Sementara pelaku JI kata AKBP Horas, mengaku nekat menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga serta mengaku sudah dua kali mengirim ganja dari Madina ke Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

"Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan. Pada saat penggeledahan, kita menemukan ganja kering siap edar di dalam dua buah tas milik tersangka JL, dari pengakuan tersangka JL ganja tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke wilayah Sumbar,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman 5-10 tahun penjara dengan dijerat Undang-Undang Narkotika. (Hasmar Lubis/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini