Terdakwa Potong Jari Seolah Korban Begal Dituntut 9 Bulan Penjara

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho (kiri) akhirnya menuntut terdakwa Erdina agar dipidana 9 bukan penjara. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Erdina Br Sihombing (54), terdakwa penyebar berita bohong yang mengaku seolah jarinya dipotong karena dibegal, Senin (16/11/2020) dituntut pidana 9 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan JPU.dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho SH perbuatan terdakwa warga Jalan Perjuangan 1, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 220 KUHPidana. 


Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Erdina melalui penasihat hukumnya (PH), Andreas.


Sementara itu mengutip dakwaan JPU, Jumat (1/5/2020) sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br Sihombing pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.


Tindakan memotong keempat jari tangannya sebelah kiri (kelingking hingga telunjuk, red) untuk mengulur waktu pembayaran utangnya kepada 6 orang berbeda bila ditotal mencapai Rp70 juta.


Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.


Kemudian batu bekas coran semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.


Buang Jari Tangan


Setelah itu keempat jari tangan terdakwa dimasukkan ke dalam kantungan plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit. 


Erdina Br Sihombing (monitor kiri), terdakwa penyebar berita bohong bersidang secara video cenference (vidcon) dari gedung Polrestabes Medan. (MOL/ROBERTS)


Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Medan untuk mendapatkan perawatan ke UGD.


Pada saat itu saksi M Yusuf yang merupakan Satpam RSU Murni Teguh sempat menanyakan  apa yang baru saja dialami terdakwa. Terdakwa kemudian mengaku baru saja menjadi korban rampok (dibegal).


Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa.


Namun menurut Andreas selaku PH terdakwa usai beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan kliennya karena tergiur dengan testimoni Laba Sinulingga yang mengaku sengaja memotong jari jempolnya dan dapat kompensasi dari pihak asuransi. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini