Terdakwa penipuan berkedok arisan online Rp1,1 miliar Dumaria Yasefina Simamora (monitor kanan atas). (MOL/Ist)
MEDAN | Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Toba Dumaria Yasefina Simamora (46) dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (5/11/2020) akhirnya divonis 3 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo Sipayung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana Pasal 378 KUHPidana telah terbukti.
Terdakwa Dumaria Yasefina Simamora diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan online.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil kepada para korban dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan. terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Abdul Hakim Sorimuda Harahap sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Arisol Gina Muara
Sementara mengutip dakwaan JPU, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar membuka usaha sampingan, arisan online melalui media sosial (medsos).
Terdakwa yang memiliki akun Meubel-meubel tersebut kemudian membuat nama arisan online (Arisol) Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Dengan bujuk rayu, terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook. Produk yang ditawarkan antara lain Kloter Duet dan Kloter Reguler.
Dalam Kloter Duet peserta arisan wajib menanamkan modal sebesar Rp3 juta. Sedangkan pada Kloter Reguler, jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.
Modal terdakwa sebesar Rp52 juta. Sedangkan investasi yang ditanamkan para korban yakni Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta, Deby Florence Matondang (Rp12.700.000), Luvina Mastiur Kartika Siahaan (Rp350 juta), Frisda Tetti Napitupulu (Rp284 juta) dan Roseli Aruan (Rp115 juta). Total modal para korban yang tidak bisa dikembalikan terdakwa mencapai Rp1,1 miliar.
Pada awalnya sistem arisan online yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota yang meninggal dunia dan alasan ada kecelakaan.
2 Opsi
Para korban kemudian memberikan 2 opsi apakah arisan online tetap dilanjutkan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.
Para korban akhirnya memilih opsi kedua yakni meminta uang modal mereka dikembalikan. Terdakwa kemudian meminta tenggang waktu selama 1 bulan. Tetapi hingga perkara tersebut disidangkan, janjinya tidak pernah direalisasikan. Merasa tertipu, para korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. (RobS)