Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Tetapkan 2 Majelis Hakim dengan 5 Berkas

Sebarkan:



Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dilaporkan telah menetapkan 2 majelis hakim nantinya memeriksa perkara korupsi terkait penerimaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019.


Demikian update informasi diperoleh dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat malam (27/11/2020) tadi.


"Iya Bang. Pimpinan sudah menetapkan 2 majelis hakim dengan 5 berkas perkara. Ada majelis hakim Eliwarti, Immanuel dan Yusra. Ada juga formasi Immanuel, Eliwarti dan Rodslowny Tobing


14 Desember


Menurut rencana sidang perdana ke-14 mantan legislator tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (14/12/2020) mendatang, demikian Immanuel Tarigan.


Informasi dihimpun, sehari sebelumnya tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Budhi Sarumpaet telah melimpahkan berkas ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa penerima suap.


Para terdakwa terimbas pusara pemberian suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho agar tidak jadi menggunakan mosi tidak percaya atas Laporan Pertanggungjawaban mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho serta pemulusan 'ketuk palu' sejumlah anggaran yang ditampung dalam APBD Sumut.


Sedangkan mengutip keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para terdakwa dijerat pidana berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Atau kedua, pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Mantan Gubsu


Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang segera duduk di kursi pesakitan masing-masing Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina 


Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.


Rencananya, ada 57 saksi akan dimintai keterangan pada persidangan termasuk mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini