Sedang Transaksi Sabu, Polsek Dolokmasihul Tangkap Dua Pria

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI
l Petugas Reserse Polsek Dolokmasihul menangkap du pria saat transaksi narkoba jenis sabu sabu di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Selanjutnya,  tersangka yang MIS alias Iqbal,18, dan MA alias Ijul, 46, keduanya warga Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai dibawa ke Mapolsek Dolokmasihul untuk dimintai keterangan.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolokmasihul AKP J.Panjaitan, Selasa (3/11/2020) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH dan team buser Polsek Dolokmasihul.  

Disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto dan Kadus I Desa Aras Panjang Ucok petugas melakukan penggeledahan badan kedua tersangka dan ditemukan dua lembar plastik klip trasnparan kecil kosong berisi sabu sabu.  

"Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres. (HR/REM)
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini