Saksi Polisi: Terdakwa Tidak Ada Ijin Kepemilikan AirSoft Gun

Sebarkan:



Joni (kanan), terdakwa kepemilikan Airsoft Gun tanpa ijin. (MOL/Ist)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata jenis Airsoft Gun, Rabu (11/11/2020) di ruang Cakra 7 PN Medan sempat diwarnai interupsi. Saksi dari Poldasu kembali tidak bisa dihadirkan di persidangan karena ada tugas lain.


Agar persidangan tidak lagi ditunda, JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren menawarkan solusi kepada majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Keterangan saksi sebaiknya dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab saksi ketika di-BAP juga di bawah sumpah.


Majelis hakim kembali menanyakan JPU, apakah pemanggilan saksi sudah dilakukan ketiga kalinya dan dibenarkan penuntut umum.


"Iya pak hakim bahkan saksi sedang berada di Bandara Kualanamu mau berangkat ke Jakarta untuk tugas," terang Kataren.


Di pihak lain Sahrul selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Joni pun sempat melakukan interupsi dan menyatakan keberatan. Sahrul bermohon agar keterangan saksi didengarkan lewat video call WhatsApp (WA).


Tidak rela ruang sidang dijadikan arena debat kusir, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian mempersilakan Anwar Ketaren membacakan keterangan saksi dari Poldasu tersebut.


"Baik, silakan pak jaksa membacakan keterangan saksi. Keberatan PH juga akan dicatat panitera," timpal Jarihat.


Ijin Kepemilikan


Edy Tuah Saragih, saksi di Bagian Senjata Polda Sumut antara lain menerangkan, ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut terdakwa Joni tidak mampu menunjukkan surat ijin kepemilikan Airsoft Gun tersebut.


Air Softgun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olahraga dan sejenisnya. Namun walaupun demikian pemilik Air Softgun harus memiliki izin. 


Apabila tidak memiliki izin menggunakan senjata Air Softgun ini bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo KEP Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005, pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut.


Termasuk senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat tersebut.


Sedangkan senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk Airsoft Gun.


Merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri, bahwa senjata yang menyerupai senjata api (Airsoft Gun), senapan angin (air rifle) termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.


Usai pembacaan keterangan saksi, hakim ketua menanyakan PH terdakwa Joni apakah akan menghadirkan saksi meringankan kliennya (ade charge) pada persidangan pekan depan dan dibenarkan Sahrul. Terdakwa Joni dijerat pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini