Rumah Makan Beromzet Besar Gunakan LPG 3 Kg Subsidi, Kangkangi Perpres?

Sebarkan:
Tumpukan tabung LPG 3 kg di salah satu rumah makan di Taput.
TAPUT | PT. Pertamina sudah melakukan kampanye peruntukan Lequefied Petroleum Gas (LPG) subsidi untuk masyarakat miskin atau rumah tangga dan sektor usaha tertentu masih dibolehkan menggunakan LPG 3 kg.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kg Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan, selain kalangan rumah tangga, usaha mikro bisa menggunakan tabung gas 'melon' usaha mikro bisa dilihat dari dua sisi yakni omset (penghasilan bruto) dan nilai aset.

Pedagang atau pengusaha rumah makan yang memiliki omset maksimal Rp 300 juta pertahun atau mereka yang mengantongi penghasilan kotor harian di bawah angka Rp 830 ribu masih boleh menggunakan gas bersubsidi pemerintah. Selebihnya wajib beralih ke gas nonsubsidi atau produk Bright Gas Pertamina.

Sebagian besar sektor usaha yang banyak gunakan gas adalah rumah makan atau restoran, jadi bisa dilihat saja dari penghasilan kotornya dan asetnya. Jika diatas Rp 900 ribu per hari tidak boleh lagi memakai gas bersubsidi, mesti beralih ke tabung besar atau non subsidi.

Hasil pantauan wartawan Metro Online di salah satu rumah makan besar, Senin (02/11/2020) dini hari, di Jalan Lintas Sibolga-Tarutung KM.15), Sumut, terlihat banyak tumpukan tabung gas LPG 3 kg.

Karyawan rumah makan, Halawa menjelaskan, tabung LPG 3 jg di datangkan dari Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

'Kami ada karyawan 9 orang, masing masing punya gaji perbulan Rp 700 ribu perbulan, kecuali koki dapat gaji Rp 1,5 juta per bulan," ujarnya.

"Hasil penjualan per hari, rata-rata puluhan juta rupiah," kata Halawa.

Kemudian, Metro Online akan melanjutkan investigasi ke pangkalan LPG 3 kg dan pihak PT. Pertamina, terkait masih banyak pihak yang diduga menyalahi aturan pemakaian LPG 3 kg. (Demak/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini