Rekonstruksi Digelar Polisi, Motif Pembunuhan Nick Wilson Terbongkar

Sebarkan:


DELISERDANG
| Dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Deliserdang beberapa bulan lalu, Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nick Wilson, pelajar kelas 2 SMP warga Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang.

Rekonstruksi dilakukan oleh tersangka Masri Uni Alamsyah di Lapangan Hijau Polresta Deliserdang, Rabu (25/11/2020). .

Sebelumnya, kejadian pembunuhan Nick Wilson terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Jasad korban ditemukan seorang penggali pasir telah membusuk dalam goni di Sungai Merah. 

Hasil penyelidikan, tiketahui pelaku dan  ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang di tempat persebunyannya di kawasan Padangsidempuan atau dekat perbatasan Sumatera Barat .

Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku Masri Uni Alamsyah alias Masri warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,  memperagakan adegan secara bertahap modus tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.

“Ada 33 adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni Alamsyah  dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang menghina orang tua tersangka,” ujar Kasubag Humas Polresta Deliserdang Iptu Ansari dalam rilis persnya.

Menurut Iptu Ansari, dalam penyidikan  telah menetapkan Masri Uni Alamsyah Alias Masri sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 subs Pasal 338 dan pasal 365 Ayat (3) dari KUHP tentang Pembunuhan yang direncanakan hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya. (Wan/REM).
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini