Pusaran Suap Mantan Anggota DPR dan Staf Kemenkeu Loloskan DAK, KPK Tahan Bupati Labura

Sebarkan:



Foto ilustrasi (MOL/Ist)


JAKARTA | KPK dilaporkan secara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung, Selasa (10/11/2020).


Hal tu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya lewat WhatsApp (WA), Selasa petang tadi. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, tersangka Khairuddin kemudian 'diinapkan' di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.


Orang pertama di Pemkab Labura tersebut sangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Ditetapkannya Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan telah dilakukan kepada 40 orang saksi, termasuk Khairuddin.


Pengembangan


Terseretnya nama bupati akrab disapa H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.


Tersangka Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap diduga kuat melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara, red).


Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan  sebesar Rp504.734.540.000. 


Tersangka Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan.


Muluskan DAK


Yaya dan Rifa mengaku bisa membantu namun dengan syarat harus disediakan fee sebesar 2 persen dari dana yang akan diterima Pemkab Labura. 


Keduanya kemudian bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, Mei 2017 untuk menanyakan progres permohonan DAK untuk Pemkab Labura. Ketiganya kembali bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Mei 2017 dan diperoleh informasi DAK untuk Pemkab Labura TA 2018 sebesar Rp75.200.000.000. 


Orang suruhan tersangka, Agusman Sinaga selanjutnya bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Cikini disebut-sbut sekalian menyerahkan uang dari tersangka Khairuddin Syah Sitorus sebesar 80.000 Dolar Singapura.


Setelah Kementerian Keuangan mengumumkan Kota Labura memperoleh Anggaran DAK TA 2018, tersangka melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar 120.000 Dolar Singapura kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.


Selanjutnya pada Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan. Agusman Sinaga kemudian memberikan fee Rp400 juta.


Agusman kemudian melaporkan hal itu kepada tersangka. Pada April 2018 Agusman kemudian memberikan uang tunai 90.000 Dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa serta mentransfer dana sebesar Rp100 juta melalui rekening Bank BCA atas nama tersangka Puji Suhartono, Wabendum PPP tahun 2016-2019. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini