Polsek Delitua Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

Sebarkan:


DELITUA
| Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor (curanmor) milik Rizky, 17, warga Jalan Eka Warni,Komplek Rispa I, No. 5, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.


Tersangka yakni NT, 23, warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delituakuta, Kecamatan Namorambe, HT, 52, dan KB, 40, warga Desa Talapeta, Dusun III, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit plat sepedamotor milik korban dengan nomor polisi BK 5113 IMO dari samping rumah tersangka KB.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, MH, menerangkan kasus pencurian sepedamotor milik korban terjadian, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 23.20.

Saat itu korban singgah di warung Lela untuk berjumpa dengan temanya Azhar. Korban memarkirkan sepedamotor miliknya di depan warung dan meletakkan kunci kontak sepedamotornya di atas meja tanpa diketahui temanya tersebut.

Kemudian korban meminjam sepedamotor temanya Azhar untuk membeli nasi ke arah Jalan Karya Jaya.

Sekira lima menit korban pergi, tiba-tiba melintas sekelompok geng motor SL dan berhenti di depan warung sambil bercakap kotor kepada teman korban Azhar dan Sadra yang duduk di warung.

Karena takut dengan sekelompok geng motor SL, kedua teman korban langsung lari kebelakang warung. Setelah geng SL pergi, teman korban kembali ke warung dan melihat sepedamotor korban sudah tidak ada lagi dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.  

Tak terima sepeda motornya dibawa lari oleh sekelompok geng motor SL, korban langsung melaporkan ke Polsek Delitua.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Ipda Elia Karokaro langsung lakukam cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Hasil cek TKP diduga keras pelaku yang melarikan sepedamotor korban diduga tersangka NT salah satu anggota geng motor. 

Berbekal informasi tersebut, petugas meyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan, Senin (2/10/2020) di kantor salah satu OKP di Kecamatan Namorambe.

Kepada polisi tersangka NT mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor curiannya kepada tersangka HT di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir seharga Rp. 3.000.000. Selanjutnya, uang tersebut dibagi rata bersama empat orang temannya.  

"Semua tersangka dan berikut barang bukti kejahatan mereka sudah diamankan di Mako Polsek Delitua guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan empat teman pelaku yakni IS, WA, N dan AS masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam DPO," kata Iptu Martua Manik, SH, MH. (Jassa/REM)

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini