Polsek Besitang Gagalkan Peredaran 23,5 Kg Daun Ganja

Sebarkan:




LANGKAT | Personel Polsek Besitang yang dipimpin Kapolsek Besitang AKP A Harahap melakukan Razia terhadap seluruh bus antar lintas Medan Banda Aceh tepat didepan kantor Polsek Besitang pada Jumat (13/11/2020)

Dari hasil giat razia yang digelar Polsek Besitang tersebut, sekira pukul 15.00 wib petugas menghentikan satu unit bus dengan nomor Polisi BL 7672 AA dan melakukan penggeledahan terhadap seluruh barang Baan para penumpang bus tersebut,

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tas koper hitam yang berukuran besar dibagasi sebelah kiri bus tersebut, dan memeriksa bahwa didalam tas koper tersebut tersusun rapi 23,5 bal (kilo gram) diduga daun ganja siap edar, terang AKP A Harahap kepada wartawan,

Melihat barang haram yang tersusun rapi didalam koper, petugas mengintrogasi kondektur bus Putra pelangi tersebut, dengan tujuan siapa penumpang pemilik tas koper hitam yang berisikan daun ganja,

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, sang kondektur bus Putra pelangi mengakui bahwa pemilik tas koper tersebut adalah penumpang berbaju kaos hitam berinisial SS (40) warga jalan Usman no 25, Tanjung pinang barat, Kota Tanjung Pinang,

Petugas langsung mengamankan tersangka SS dan ke 23 bal daun ganja kering dari dalam bus dan langsung membawa ke Polsek Besitang guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolsek Besitang.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman membenarkan hal tersebut, LP tersangka SS dan ke 23,5 bal daun ganja kering sudah disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Langkat. (Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini