PH Andri Irvandi Banding, Mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Menyusul

Sebarkan:



Mathilda, ketua tim PH Pjs Direktur Capital MNC Sekuritas. (MOL/IST)


MEDAN | Mathilda selaku ketua tim penasihat hujum (PH) mantan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Capital MNC Sekuritas Andri Irvandi, Senin (16/11/2020) secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding ke loket pelayanan pidana PN Medan.


Advokat dikenal kritis asal ibukota Jakarta itu menyatakan, tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu malam lalu (11/11/2020). Andri Irvandi dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 3 bulan.


Menurutnya putusan majelis hakim tidak adil karena hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tanpa mempertimbangkan fakta hukum di persidangan sebagaimana dituangkan dalam pledoi mereka pada persidangan lalu.


Status Penerima Dana


Sementara saksi atas nama Arif Effendi dalam persidangan jelas-jelas mengaku ada menerima fee dari PT SNP selaku pemilik surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN), sebesar 3 persen, namun statusnya tidak dijadikan JPU dari Kejati Sumut dimotori Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar sebagai tersangka.


"Koq malah klien kami yang sama sekali tidak ada menerima aliran dana diproses? Andri Irvandi hanya menerima  gaji dan spread (keuntungan kepada sales di sektor Secondary Market yang diberikan perusahaan / MNC Sekuritas, red) koq malah dijadikan tersangka dan malah divonis pidana 10 tahun penjara dan sejumlah hukuman lainnya," urainya.


Lebih detailnya lagi, imbuh Mathilda, tim PH akan menguraikan fakta hukumnya pada memori banding. Mudah-mudahan nanti majelis hakim di tingkat banding (Pengadilan Tinggi Medan, red) bisa memutuskan sesuai harapan. Kemungkinannya divonis bebas. 


Karena fakta di persidangan tidak pernah Andri Irvandi sebagai sales dari MNC Sekuritas menerima aliran dana dalam penjualan Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP kepada PT Bank Sumut.


Dalam pledoi juga fakta persidangan diabaikan majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni. "Pada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih ada kewajiban PT SNP untuk membayarkan kepada PT Bank Sumut dan juga diabaikan majelis hakim," tegasnya.


Dari uraian di atas, itu sebabnya tim PH terdakwa Andri Irvandi sejak awal berpendapat perkara ini prematur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 


Fakta persidangan adalah kerugian keuangan negara dalam perkara jual beli MTN antara PT SNP kepada PT Bank Sumut belum pasti. Karena mengacu putusan MK menyebutkan, perhitungan keuangan negara itu harus pasti, demikian Mathilda.


Menyusul


Sementara itu, Eva Nora selaku ketua tim PH terdakwa mantan Pimpinan Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis yang dikonfirmasikan secara terpisah via pesan teks WhatsApp (WA) mengatakan, menurut rencana akan mendaftarkan upaya banding melalui PN Medan, Selasa (17/11/2020) besok.


"Menurut rencana kami akan mendaftarkan banding besok," kata Eva Nora dalam pesan teksnya.


Akan Pelajari


Ketua tim JPU dari Kejatisu Robertson Pakpahan yang dikonfirmasi awak media seusai pembacaan putusan, Rabu malam lalu mengatakan, akan menindaklanjuti perkembangan persidangan tersebut.


Mengenai kemungkinan status Arif Effendi ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak, akan diteliti dan dilaporkan dengan pimpinannya.


"Kita lihat lah nanti seperti apa sikap pimpinan," kata Robertson.


Dilansir sebelumnya, kedua terdakwa divonis bersalah secara berkelanjutan tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp147 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Bedanya, majelis hakim menghukum terdakwa Maulana Akhyar Lubis membayar uang pengganti (UP) Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dibebankan UP Rp1,2 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini