Perkara Korupsi Rp2 M di Kantor Pos Medan Masuki Babak Awal

Sebarkan:





Foto ilustrasi. (MOL/IST)


MEDAN | Perkara korupsi senilai Rp2 miliar di PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Medan, Kamis (12/11/2020) mulai memasuki babak awal di Pengadilan Tipikor Medan. 


Tim JPU dari Kejari Medan menetapkan Marudut Maruli Nainggolan (50), selaku Manager serta Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) selaku staf Keuangan dan Benda Pos dan Materai (BPM) pada PT Kantor Pos Medan sebagai terdakwa.


Keduanya didakwa secara berkelanjutan bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.094.000.000.


Tim JPU REF Aristomi Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Marudut Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada terdakwa Sri Hartati Susilawati untuk mengendalikan pengelolaan keuangan dan benda pos, perangko, benda filateli dan benda meterai kepada pihak ketiga.


Laporan bulanan tentang persediaan Materai 6000 melalui layanan Web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.


Persediaan Materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar. Namun setelah dicek auditor pada BPK Perwakilan Sumut dan disaksikan salah seorang staf Yuverni Nelsy, Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar. 


November 2016 hingga Mei 2018 sebanyak 349.000 lembar materai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Sri Hartati. Sedangkan laporan persediaan Materai 3000 sebanyak 153.400 lembar, tidak ada masalah.


Dijual ke Masyarakat


Terdakwa Marudut Maruli Nainggolan yang memberikan kunci gudang penyimpanan benda pos namun tidak melakukan pengawasan, tidak disia-siakan terdakwa Sri Hartati . 

  

Kemasan kardus yang seharusnya berisi materai ternyata berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut dikumpulkan seluruh staf Kantor Pos Medan yang berhubungan dengan benda materai.


Setelah diselidiki terdakwa Sri Hartati Susilawati kemudian mengaku telah menjualnya namun uangnya tidak disetorkan ke kasir sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kantor Pos Medan.


Keduanya dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini