Penusuk Tewaskan Sesama Mahasiswa Nommensen Dipidana 10 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Martua Sagala akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Eka Putra Pardede di PN Medan. (MOL/RobS)


MEDAN | Eka Putra Pardede alias Eka (22), terdakwa lainnya dalam perkara pengeroyokan menewaskan Rojer Siahaan, sesama mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam sidang video conference (vidcon), Rabu (4/11/2020) di PN Medan akhirnya dipidana 10 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau yang menewaskan mahasiswa dari Fakultas Pertanian, Rojer Siahaan.


Yakni dakwaan kedua, pidana Pasal Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana. 


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebab pada persidangan sebelumnya Fauzan Arif Nasution menuntut terdakwa Eka Putra Pardede agar dipidana 12 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan.


Lainnya 8 Tahun


Sementara pada persidangan sebelumnya, 3 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan lainnya sudah dijatuhi hukuman masing-masing dengan 8 tahun penjara. Ketiganya yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang.


Sementara dalam dakwaan JPU, bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan futsal antara hasiswa Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).


Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede, salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan dilaporkan dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian.


Atas kejadian tersebut, Jumat (22/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa dari kedua fakultas Universitas HKBP Nommensen sempat melakukan mediasi di taman samping lapangan voli kampus.


Tawuran


Namun setelah mediasi salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.


Massa kembali ke kampus dan terjadi tawuran. Korban Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi di antaranya oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan juga ditusuk menggunakan pisau dan akhirnya tersungkur. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini