Pembakar Ridwan Siboro Diringkus Polsek Medan Helvetia

Sebarkan:




MEDAN
|  
Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, ringkus pelaku penganiayaan berat inisial DJS (19), yang mengakibatkan Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya pada Kamis (12/11/2020).

Tersangka diamankan saat berada di lokasi persembunyiannya di Jalan Listrik No.10 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru.

“Barang bukti yang kita amankan 1 helai baju kaos warna hitam putih dan 1 helai celana panjang warna biru serta 1 batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (12/11/2020).


Tersangka diapit petugas. 


Tambah Kapolsek, saat dilakukan interogasi, pelaku DJS mengakui perbuatannya. Remaja ini melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban.

“Selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun. (ka)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini