Pekerjaan Lanjutan Tanggul Sei Padang Rugikan Negara Rp123,5 J Ibarat Benang Kusut

Sebarkan:



Mantan Kadis PU Tebingtinggi M Nurdin (kiri pakai kacamata) saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi TA 2013 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta diduga kuat ibarat benang kusut. 


Fakta mencengangkan itu terungkap pada sidang lanjutan, Senin (16/11/2020) di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Antara lain, minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas PU, kerapnya petugas yang mengawasi pekerjaan diintimidasi dan adanya semacam pembiaran.


Hakim ketua Immanuel Tarigan kembali mengungkapkan keheranannya. Bagaimana mungkin pihak terkait pekerjaan lanjutan tersebut menganggap biasa-biasa saja terhadap proses pencairan dana sebanyak 3 termin tersebut.


Sebab sesuai keterangan saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Tebingtinggi, Heri Herianto selaku staf Perencanaan Keuangan PU Tebingtinggi bahwa yang menandatangani berita acara progres pekerjaan dari CV Safitri adalah terdakwa Samsul. 


Sementara yang datang ke Kantor Dinas PU Tebingtinggi menyerahkan berkas-berkas rekanan adalah pria bernama Iskandar. Bukan Samsul.


"Iskandar ini kan sama sekali tidak ada dalam struktur dalam CV Safitri?" tegas Immanuel sembari melirik kepada tim JPU dan dijawab dengan anggukan dari salah seorang penuntut umum, Edwin. 


Artinya saksi Heri Herianto kenal dengan yang namanya Iskandar. "Kalau saudara sama sekali tidak kenal pasti akan menanyakan apakah ada surat kuasa dari CV Safitri," cecar hakim ketua dan dijawab dengan anggukan saksi Heri.


Mantan Kadis


Fakta mencengangkan lainnya sejalan dengan pengakuan mantan Kadis PU Tebingtinggi (era 2012 hingga 2015) M Nurdin. 


Menjawab pertanyaan hakim anggota Eliwarti, mantan orang pertama di Dinas PU Kota Tebingtinggi tersebut juga mengakui sejumlah pekerjaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya karena minimnya ketersediaan SDM.


Termasuk dalam pekerjaan Lanjutan Tanggul Sei Padang TA 2013. Tidak ada dibentuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau PHO. 


Seingat M Nurdin dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada bertanda tangan pada Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bendahara terhadap ketiga termin progres pekerjaan. Namun setahu bagaimana proyek dimaksud diketahui bermasalah di tahun 2016, ketika pihak Kejari Tebingtinggi melayangkan surat pemanggilan. Katanya, ada kekurangan volume pekerjaan padahal telah dibayarkan 100 persen.


Pembantu PPTK


Ketiga, sejalan dengan keterangan saksi Muhammad Hajar alias Buyung  selaku mantan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mantan bawahan langsung terdakwa Poniran selaku PPTK mengaku acap diintimidasi baik eksternal maupun internal.


Terdakwa Samsul, selaku Wadir CV Safitri mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) dari Rutan Tanjung Gusta Medan. (MOL/ROBERTS)


Saat ketemu pekerja di lapangan saksi akrab disapa: Buyung itu kerap diintimidasi. "Badan Pak Buyung kecil. Nggak usah sok kali. Di sini dekat sungai," kata saksi menirukan ucapan pekerja di lapangan. 


Saksi menambahkan, ada kekurangan volume tanah timbun (sesuai kontrak ketebalan 1 meter) dan telah dilaporkan kepada terdakwa Poniran. Termasuk kepada M Yusuf selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) -lebih dulu divonis  1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan- namun mendapat makian.


Majelis hakim, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, tim JPU dan pengunjung sidang pun spontan tertawa kecil. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 


Terdakwa Poniran dan Samsul selaku Wakil Direktur CV Safitri masing-masing dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp123,5 juta yakni pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor  20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini