Ngamuk di Rumah Oppung, Cristian Silitonga si Pecandu Narkoba Dikibusi Bapaknya

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Polsek Tanjung Morawa, meringkus seorang pemuda karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa bersama barang bukti sabu sabu dan alat hisap.

Tersangka diketahui bernama Cristian Silitonga, 24, warga Gang Bonsai Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Dia ditangkap petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa saat berada di gang gereja Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka diamankan satu plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu botol minuman bertulis cap kaki tiga berisi air putih dan pipet, tiga buah kaca bulat kecil, satu buah mancis warna biru, satu bungkus rokok magnum biru, satu buah dompet warna biru, satu buah pipet kecil, uang Rp11ribu dan satu buah karet kompeng.

Menurut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH, Senin (16/11/2020) penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari ayah tersangka yang mengatakan anak keduanya itu sedang mengamuk di rumah neneknya akibat sering memakai narkotika jenis sabu.

Lalu tim opsnal bersama perwira pengawas meluncur ke TKP dan mengaman kan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan barang bukti narkoba bersama alat hisapnya diatas meja dekat tempat tidur tersangka. "Atas temuan ini tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini