Tersangka
Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Yunnan kepada wartawan, Minggu (22/11) menjelaskan, tersangka merupakan DPO Tindak Pidana Pencurian dan Begal sesuai Pasal 363 Yo 365 KUHPidana sesuai dengan Laporan polisi No : LP / 2748 / XI / 2020 / SPKT Restabes Medan, 4 November 2020 pelapor Saifan Mauladi, 41, warga Jl. Alfaka Tanjung Mulia Medan. Laporan Polisi No : LP / 1198 / XII / 2019 / Sek M. Timur ,28 Desember 2019 pelapor Marni.
12 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban baru pulang dari acara pesta tempat keluarga dan tiba dirumah di Jl. Metal Ujung Ruko Pintu VII Medan Timur, lalu pelapor melihat rumahnya telah dibongkar dan melihat 2 closed, 2 shower mandi, 1 kipas angin, 6 jendela stainlis jendela, pegangan tangga stainlis, adaptor listrik, sanyo, meteran PDAM, kabel listrik, sudah hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat yang mengambil barang-barang miluknya adalah C dan kawan-kawan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp50.000.000,- Guna di proses sesuai Hukum berlaku.
Polisi begitu menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan Kamis (19/11) sekira 20.00 wib, personil teamsus mendapat informasi DPO pelaku pencurian dan Begal di Jl. Metal Ujung Ruko Pintu VII Kec. Medan Timur berada di Jl. Pertempuran / Jl. Veteran Medan Marelan.
Selanjutnya Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras beserta personil Teamsus bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku MT. Setelah dilakukan introgasi tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya C (tertangkap) serta menjual hasil curiannya kepada penampung barang bekas L (tertangkap) dan mendapat bagian Rp700.000,- dan uangnya dibelikan baju dan celana.
Namun waktu dilakukan pengembangan tersangka MT melakukan perlawanan terhadap personil dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh personil dengan cara menembak bagian kaki tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan serta tersangka di proses lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti rekaman CCTV, celana, baju, dompet, HP dan jam tangan
Iptu Yunan menjelaskan pemeriksaan tersangka MT mengakui perbuatannya melakukan pencurian, jambret dan Blbegal di berbagai lokasi yakni Jl. Bilal kerugian Honda Vario, Jl. Laut Dendang kerugian Beat Putih, Jl. Simpang Tanjung kerugian Vari, Jl. Cemara depan Sekolah Alfatah Kerugian Beat Merah, Jl. Krakatau depan Hotel Ardina kerugian Honda Vario, Jl. Purwosari kerugian HP Samsung dan Jl. Metal kerugian Oppo A37. (ka)