Ketua KC FSPMI Palas Dijadikan Tersangka, Penyidik Dilaporkan ke Wassidik Poldasu

Sebarkan:

Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba SH MH, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo SH di Depan Aula Gedung Reskrimum Polda Sumut 

SUMUT | 
Tak terima pengurusnya dijadikan tersangka, DPW FSPMI Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan penyidik Polres Palas ke Kabag Wassidik Polda Sumut di Medan.

Sebelumnya, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas), Maulana Syafi'i, SH.I, dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort Padang Lawas (Polres Palas), atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seperti disebutkan dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.

Demikian disampaikan Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH, bersama Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo SH, kepada para wartawan usai menemui Kabag Wasidik Ditreskimum Polda Sumatera Utara, Kompol Effendi Jambak, dalam agenda konfirmasi kasus pengaduan keberatan  LBH FSPMI Sumut. Rohdalahi mengatakan pihaknya sangat menyesalkan dan merasa keberatan atas penetapan status Tersangka atas nama Ketua KC FSPMI Palas, oleh jajaran penyidik Polres Palas yang dinilai terburu buru.

"Seharusnya pihak penyidik Polres Palas bisa menelaah kasusnya sejak di awal, apakah ini tindak kejahatan pidana murni, atau konflik internal dalam organisasi serikat pekerja di lingkup KC FSPMI Palas, terkait dana perjuangan Uang THR tahun 2020 kepada pekerja BHL," ujar Rohdalahi Subhi Purba, di dampingi Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH di depan Aula Reskrimum Polda Sumut, Rabu (9/11/2020).

Menurut Dia, sesuai bukti dan fakta yang diterima pihaknya, persoalan perjuangan uang THR pekerja BHL tahun 2020 itu, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dibentuknya serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan. 

"Acuannya sangat jelas, ini disebutkan dalam ketentuan UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 tahun 2004 ttg PPHI dan UU 21/2000 tentang SP/SB. Hal ini juga secara detail diatur dalam AD/ART FSPMI dan Peraturan Organisasi. Jadi, jelas sekali, ini kasus internal organisasi bukan delik perkara pidana," tegasnya.

Senada itu, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH menyayangkan sikap terburu-buru dari penyidik Polres Palas yang langsung menetapkan Tersangka terhadap Ketua KC FSPMI Palas. Padahal ini masalah internal organisasi dan pelapor itu secara sah masih menjadi anggota FSPMI.

"Justru kami menduga, pelapor berinisial AR ini dihasut oleh oknum-oknum di perusahaan untuk membuat laporan, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktifis buruh atas nama Maulana Syafi'i, SHI, yang mana sampai saat ini aktif sebagai Ketua KC FSPMI Palas dan sedang memperjuangkan hak-hak normatif buruh di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG, yg diduga masih banyak melanggar hak-hak normatif terhadap buruh di sana," terangnya.

"Kita minta agar penyidik menghentikan kasus kriminalisasi ini dan memulihkan nama baik Maulana Syafi'i dan atas nama organisasi kami menegaskan, bahwa tindakan Maulana Syafi'i tersebut bukanlah tindakan personal pribadinya, akan tetapi adalah perbuatan organisasi FSPMI. Hal ini dibuktikan dengan notulen-notulen rapat dan berita acara hasil kesepakatan bersama, yang diatur dalam.AD/ART FSPMI," terangnya.

Willy juga mengatakan, hari ini FSPMI Sumut dipanggil resmi oleh Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut, dan telah menyampaikan semua kronologi dan bukti bukti pendukung terkait keberatan pihaknya.

" Kita apresiasi keberatan kita direspon cepat oleh jajaran Poldasu, Kompol Efendi Jambak tadi mengatakan kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara di Poldasu dalam waktu dekat" ungkapnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya sudah melakukan protes keras terhadap kinerja Penyidik Reskrim Polres Padang Lawas, dengan membuat surat elektronik ke Jajaran Pejabat Polda Sumatera Utara melalaui aplikasi Wats Ap dan juga menyampaikan dalam orasi aksi turun kejalan sebagai bentuk protes dengan tuntutan agar Kapolres dan Reskrim Polres Padang Lawas menghentikan kasus dugaan Kriminalisasi ini dan agar Kapoldasu mengevaluasi kinerja jajaranya.

"Semoga Kapoldasu dapat menuntaskan persoalan ini, dan meminta agar jajaran Kepolisian profesional dalam melakukan tugas dan pungsinya ditengah tengah masyarakat" tutupnya.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini