Kerap Bermasalah, Anggota Polres Deliserdang Ini Dipecat

Sebarkan:


DELISERDANG |
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait Sik memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat ( PDTH) seorang personel. Proses pemecatan dilaksanakan di halaman Mapolresta Deliserdang Senin (23/11/2020).

Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait Sik menyebutkan, pemecatan atas kedinasan Bripka FS berdasarkan keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam surat KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

“Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di-PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri,” jelasnya.

Wakapolresta juga menyampaikan, cukuplah Bripka FS di-PTDH . "Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tambahnya AKBP Julianto.

Upacara PTDH ini dilaksanakan di halaman Mapolresta Deli Serdang diikuti sejumlah personel Kepolisian Polresta Deliserdang. Bripka FS dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. 

Proses upacara PTDH ini, tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia). Sehingga hanya dengan menggunakan fotonya saja.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini