Kejari Tanjungbalai Harus Terapkan Hukum Maksimal Terhadap Kibal

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
| Pengamat hukum, Roder Nababan, mendesak Kejari Tanjungbalai menerapkan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya kepada H Muhammad Ikbal alias Kibal, terdakwa percobaan dan pembunuhan.


"Permintaan ini saya sampaikan karena pelaku Kibal sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11).

Roder mengungkapkan, apabila nantinya pihak Kejari Tanjungbalai memberikan hukuman ringan terhadap pelaku H Kibal ditakuti setelah bebas menjalani hukuman dari pengadilan akan kembali berbuat melakukan aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat. 

"Kasus yang dilakukan pelaku Kibal jelas-jelas tindak pidana karena membuat korbannya terluka. Sehingga tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini meringankan tuntutan tersebut," tegasnya. 

Diketahui, kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Muhammad H Ikbal Batubara alias Kibal, 42, bersama tiga rekannya AN alias Abal. 37, warga Tanjungbalai, KH alias Udin, 44, warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul, 37, warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus. 

"Penyekapan dan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati. Para pelaku dendam karena dianggap korban telah menggelapkan barang narkoba jenis sabu," ujar Waka Polres Tanjungbalai Kompol H Jumanto.

Jumanto menyebutkan, empat orang pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan terkait kasus percobaan pembunuhan itu.

"Pasal yang disangkakan berlapis, pasal 338 junto pasal 53 subsidair pasal 170 subsidair pasal 351 dan pasal 333 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya. 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima tersangka H Muhammad Ikbal Batubara merupakan residivis yang kerap keluar masuk. 

Dalam kasusnya, HM Ikbal alias Kibal diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017. Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. (RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini