Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Langkat Ungkap Pemalsuan dan Peredaran Upal

Sebarkan:


LANGKAT |
Kejahatan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang dilakoni kedua tersangka yakni MHG (32) warga dusun suka ramai Desa Telaga said, Kecamatan Seilepan Kabupaten Langkat, serta rekan nya JI (33) warga dusun III jalan Sunda Bakaran batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Terungkapnya kejahatan pemalsuan dan peredaran uang palsu setelah tersangka MHG tertangkap petugas satreskrim Polsek Padang tualang dalam melakukan aksi kejahatan pencurian barang barang aksesoris dari sebuah konter handpon di dusun karang sari desa Tanjung putus Kecamatan Padang tualang Kabupaten Langkat pada Senin (16/11/2020) pukul 03.30 dini hari, terang Kanit Reskrim Polsek Padang tualang  Ipda Martin Ginting pada Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut diterangkan Ipda Martin Ginting, saat unit Reskrim Polsek Padang tualang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MHG atas kejahatan pencurian, dari dompet tersangka petugas menyita 5 lembar pecahan uang 50.000.

Saat memegang kelima lembar uang tersebut, petugas curiga karena uang tersebut tidak seperti uang asli yang dikeluarkan oleh negara.

Selanjutnya, hasil dari introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku bahwa uang tersebut sengaja dipalsukan tersangka bersama rekannya JI di kelurahan payaroba kecamatan Binjai.

Tidak hanya itu, tersangka MHG juga mengakui bahwa dirinya menyimpan 65 lembar pecahan uang 50.000 dijok sepeda motor Honda Supra fit tanpa nomor polisi milik tersangka.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Padang tualang, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetak oleh rekannya JI, dan tersangka MHG berperan sebagai pengedar uang palsu.

Selanjutnya, pada Selasa (17/11/2020) pukul 02.30 wib dini hari petugas opsnal Polsek Padang tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang tualang Ipda Martin Ginting berhasil mengamankan tersangka JI Paya roba, Kecamatan Binjai barat, kota madya Binjai.

Dari tersangka JI petugas menyita barang bukti berupa satu buah gunting, satu buah pisau kater, 100 lembar kertas HVS F4 merek dunia mas, dan rol plastik bertuliskan zodiak, diduga barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu pecahan 50.000.

Kedua tersangka melakukan kejahatan dengan pencetakan uang palsu dan pengedaran uang palsu sudah satu Minggu, dan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Padang tualang, guna proses hukum selanjutnya, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 244 subsider pasal 245 KUHPidana, tersang Kanit Reskrim Polsek Padang tualang.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini