Hindari Penyuapan, PTPN2 Terapkan Prinsip "Good Corporate Governance"

Sebarkan:

HINDARI: Kanan ke kiri: Syahriadi Siregar sebagai SEVP Business Support PTPN2, Abdul Ghani sebagai Direktur Holding  PTPN dan Direktur PTPN2 Irwan Peranginangin saat pertemuan penyampaian sistem prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menghindari penyuapan. 


TANJUNG MORAWA | Direktur PTPN2 Irwan Peranginangin didampingi Kabag Sekretariat PTPN2 Kennedy Sibarani SH MH dan Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan mengatakan, saat ini PTPN2 telah menerapkan sistem prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) atau GCG secara konsisten dan berkelanjutan di ruang kerjanya pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 09:00 Wib. 

Kemudian  memiliki "whistle blowing system"
sarana pelaporan bagi kalangan PTPN2 khususnya dan karyawan untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik yang dilakukan oleh insan PTPN2. 

Atau dalam rangka pengaduan pelaporan tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan PTPN2. 

"Hal ini selaras dengan nilai "amanah" dalam pondasi perusahaan "core valuas" AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) PTPN2. Tujuan untuk mensukseskan ISO 37001:2016 sistem menejemen anti penyuapan di lingkungan PTPN2 dan jajarannya," kata Irwan Perangin-angin.

Kemudian, telah dilakukan "kick off meeting implementasi dan sertifikasi sistem dan menejemen anti penyuapan pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu di OR Garuda Kandir PTPN2 Tanjungmorawa. 

Saat pertemuan tersebut dihadiri Abdul Ghani sebagai Direktur Holding  PTPN, Syahriadi Siregar sebagai SEVP Business Support, Rehna Maba Mulianta sebagai SEVP Operation, jajaran kepala bagian PTPN2. 

"PTPN group berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan serta memperoleh sertifikat ISO, sistem menejemen penyuapan pada masing-masing anak perusahaan," tambahnya. 

PTPN2 harus bersih dari segala praktik penyuapan dan korupsi, harus berperilaku etis dalam berbisnis secara transparan, adil dan penuh integritas dan berpegang teguh pada pedoman GCG dan Core values AKHLAK. 

Menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap tindakan penyuapan dan korupsi baik oleh top menejemen, karyawan pimpinan, karyawan pelaksana, rekanan, kontraktor dan pihak terkait lainnya. Menerapkan prinsip "no bribery" tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan. "no kickback" tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya. "no gift" tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

"no luxurious hospitality" tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan resiko fraud yang artinya tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi). 

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem menejemen anti penyuapan dan setiap pelanggaran akan diberikan sangsi sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundangan.

"Mengajak seluruh karyawan dan stakeholder selalu aktif dalam implementasi sertifikasi dalam sistem menejemen anti penyuapan di PTPN2 dapat berjalan lancar dengan dukungan dan komitmen penuh semua karyawan dan stakeholder di PTPN2," terang Irwan. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini