Hasil Pleno KIP Aceh Utara tentang Data DPB Diduga Tidak Valid, Panwaslih Jangan Tutup Mata

Sebarkan:


ACEH UTARA |
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KIP Kabupaten Aceh Utara terdapat keanehan dan kejanggalan. Soalnya dalam rentan satu bulan hanya berkurang sebanyak 17 orang dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 421,085 jiwa dengan 852 Desa/Gampong.

Rapat pleno yang dilaksanakan di aula Komisi Independen Pemilihan pada hari Selasa (03/11/2020) yang dihadiri Badan Pengawas Pemilihan (Pawaslih), unsur Partai Politik dan lainnya.

Dari jumlah 421.085 jiwa penduduk Aceh Utara pada bulan Oktober, pada pleno bulan November 421.068 jiwa, berkurang 17 jiwa saja, bayangkan dari 421.085 jiwa yang tersebar di  852 desa kecamatan dalam 27 kecamatan itu hanya ber kurang 17 jiwa saja.

Dapat dikalkulasi dengan cara sederhana. Dalam 1 bulan saja dapat diperkirakan rata-rata terdapat minimal 1 orang meninggal dalam 1 desa. Jika dikalikan 852 desa jumlahnya 852 jiwa, belum lagi berbicara jumlah anak-anak yang menjadi pemilih pemula tiap bulannya, begitu juga dengan warga yang mandah.

Kondisi ini tentu menuai tanda tanya besar. KIP Aceh Utara bagaimana melakukan pendataan atau hanya mengambil data di Dukcapil Aceh Utara.

Terhadap Data DPB Panwaslih perlu melakukan verifikasi jangan diam terpaku. Ini akan berdampak pada Pilkada pada Tahun 2022, atau jangan-jangan Panwaslih tidak paham atau pura-pura tidak tau.

Kenyataan ini tentunya sangat bertolak belakang dengan pasal 9 kode etik badan penyelenggara pemilu dalam menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.

Sangat disayangkan, data yang sah dalam rapat pleno tersebut seperti direkayasa dengan kata lain  data tidak valid sesuai yang ada di lapangan,.

Dapat disimpulkan data KIP Aceh Utara selama beberapa bulan terakhir diduga palsu, Informasi yang sampaikan ke publik dinilai hoak atau ABS (Asal Bapak Senang).

Dengan demikian Sepatutnya Pawaslih Aceh Utara mengambil tindakan tegas, jangan sampai Panwaslih Aceh Utara dinilai bermain mata dengan KIP sehingga persoalan ini sampai ketangan DKPP.

Menanggapi persoalan tersebut, Selaku Koordinartor Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Aceh Utara M. Yunus, "Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memanggil KIP dan Panwaslih Aceh Utara untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban pekerjaan kedua lembaga tersebut, karena sudah masuk dalam ranah melanggar kode etik, dalam menyampaikan informasi publik kepada Publik" ujar M. Yunus (marahet)  kepada Media via Whatsapp, Sabtu (21/11/2020).

Marahet menambahkan, "Seyogyanya KIP dan Panwaslih Aceh Utara dapat menjadi lembaga yang disegani oleh para kontestan politik di daerahnya, jagan sebaliknya jadi duri dalam daging, jika pun tidak sanggup bekerja lagi tinggal mengundurkan diri saja, saya rasa masih banyak anak bangsa yang mau bekerja untuk Bangsa dan negaranya, jangan hidup segan, mau juga tak mau" tegas Marahet Atjeh itu.

Ketua Panwasli Aceh Utara, Yusriadi, Minggu, 22/11/2020. mengatakan "Pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KIP kabupaten Aceh Utara mengacu kepada surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1250 /K.Bawaslu/PM.00.00.7/2019 tanggal 15 Juli 2020 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan."

Ia juga mengatakan bahwa pada tahapan pengawasan yang dilakukan oleh panwaslih dalam rapat pleno DPB Panwaslih hadir untuk memastikan data yang kemudian ditetapkan dalam BA pleno dilakukan  berdasarkan ketentuan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020, perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, perihal Rapat Pleno Dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan tahun 2020.

"Sementara tahapan tahapan yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara sebagaimana dalam surat edaran KPU sebagaimana disebutkan diatas sepenuhnya menjadi bahagian dari kewenangan KIP Aceh Utara untuk dilaksanakan semisal melakukan koordinasi secara berkala dengan dinas/instansi yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil, semantara Panwaslih dan stakeholders lainnya hadir pada tahapan rekapitulasi sebagaimana disebutkan dalam poin  4.2 huruf b Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, perihal Rapat Pleno Dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan tahun 2020," jelas nya.

Sementara Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, disaat dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya Senin baru akan berikan tanggapan. "Di kantor ya pak," ujarnya singkat. (Alman)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini