Gagal Larikan Sepedamotor Boru Limbong, Mantan Napi Curanmor Ini Diciduk Massa Warga

Sebarkan:




DELITUA | 
Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Siti Aisyah Br Limbong, 47, warga Jalan Luku I Gang Mandor No. 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (19/11/ 2020) sekira pukul 15.30.

Kedua tersangka adalah Riski Ardiansyah, 20, warga jalan Bunga cempaka 14 No. 6 Kecamatan Medan sungal dan Devin Nikson Siregar, 27, warga jalan Penerbangan No.72 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang.

Tersangka diamankan atas laporan pengaduan korban dengan nomor laporan pengaduan LP /1272/ XI / 2020/ SPKT/ Polsek Delta Kamis, tanggal 19 Nopember 2020.

Informasi yang dihimpun Metro-Online.co, berawalnya kejadian itu pada hari Kamis tanggal 19  Nopember  2020 sekira pukul 15.00. Di mana kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan berboncengan.

Sebelumnya kedua tersangka sudah sepakat untuk mencari mangsa sepeda motor dengan menyiapkan beberapa alat guna menjalankan aksinya berupa kunci later T dan besi magnit.

Dan sewaktu melintas di Jalan Luku I Gang Mandor Nonor 2 kelurahan kwala bekala persisnya di depan salah satu rumah, ada parkir satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 5530 AIZ. Setelah mengamati situasi aman, kemudian tersangka Risky Ardiansyah turun dari boncengan dan Devin Nixon Siregar menunggu dijalan dengan posisi standby.

Kemudian Rizky Ardiansyah membuka pengaman kunci kontak dengan menggunakan besi magnet. Baru kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Saat  ingin mendorong sepeda motor keluar aksinya ketahuan oleh korban, sehingga korban berteriak maling.

Mengetahui aksinya ketahuan maka tersangka Risky Ardiansyah lari menghampiri kawannya yang sudah standby menunggu di atas sepeda  motor, dan kemudian dengan tancap gas kedua tersangka melarikan diri. Namun sekira 10 meter dari TKP sepeda motor pelaku mogok, sehingga warga berhasil mengamankannya.

Setelah kedua pelaku diamankan kemudian warga menghubungi polsek Delitua, dan begitu menerima Informasi dari masyarakat maka tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin panit luar Ipda Elia Karo Karo langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka curanmor septor tersebut, dan mengatakan kalau kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka atas nama Riski Ardiansyah dan Devin Nikson Siregar berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver BK 5530 AIZ, satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci leter T, satu buah kunci bentuk L dan dua buah magnet pembuka kunci sepeda motor sudah kita amankan ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Martua Manik.

Lebih lanjut Iptu Martua Manik menerangkan, kalau kedua tersangka tersebut merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan September 2020 dalam perkara CURANMOR.(jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini