Ditanam Dalam Tanah, Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 48 Kg Ganja

Sebarkan:

Ganja yang ditanam di tanah


MEDAN
| Petugas Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring sita 48 bungkus daun ganja tak bertuan yang ditanam di areal pabrik kapur Jalan Bunga Raya, Desa Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Hal itu dibenarkan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nainggolan dalam keterangan Senin (16/11/2020) malam.

Doly menjelaskan terungkapnya kasus narkotika ini bermula pada Kamis (12/11/2020) lalu saat pihaknya mendapat laporan warga yang mengatakan bahwa di sekitar areal pabrik kapur di daerah tersebut diduga ada daun ganja di tanam dalam tanah.

Petugas Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

”Begitu di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan barang bukti 48 bungkus ganja yang ditanam di dalam tanah sekitar pabrik kapur. Totalnya barang bukti daun ganjanya ada sekitar 48 Kg” ujarnya.

Tambah Doly, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki siapa pemilik 48 bungkus daun ganja tak bertuan tersebut.  (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini